Genesis Minta Pencabutan Izin Perusahaan di Bengkulu Dilakukan

Rabu 12-01-2022,10:24 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

radarbengkuluonline.com, BENGKULU - Genesis Bengkulu mendesak Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) untuk memberikan rekomendasi kepada Kementerian ESDM dan Kementerian ATR/BPN RI guna mencabut Izin berusaha bagi perusahaan yang terbukti membangkang. Pasalnya, terdapat 11 dari 17 perusahaandi Provinsi Bengkulu yangkembali masuk dalam PROPER (Program Penilaian Kinerja Perusahaan) peringkat merah periode 2020-2021. Berdasarkan Keputusan Menteri LHK nomor SK.1037/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2021 tentang penilaian PROPER Periode 2020-2021 yang dilakukan terhadap 2.593 perusahaan di Indonesia, menemukan sebayak 645 perusahaan teridentifikasi masuk dalam Peringkat Merah.

Dari 645 perusahaan tersebut, 17 perusahaan diantaranya beroperasi di Provinsi Bengkulu yang bergerak pada industri sawit, karet, batubara, emas dan batubara.

BACA DULU: Pemkab Mukomuko Terima Penghargaan Hasil analisis Genesis Bengkulu menemukan, ada 11 dari 17 perusahaan di atas pernah masuk dalam PROPER Peringkat Merah pada tahun-tahun sebelumnya. Perusahaan tersebut adalah PT. SBS, PT. PG, PT. Ag, PT. SM, PT. CMBS, PT. SSJA, PT. AIP, PT. In, PT. JR , PT. TM dan PT. In (Pelabuhan).

Analisis dilakukan ini, berdasarkan Keputusan Menteri LHK tentang Hasil Penilaian peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup periode 2014 hingga 2021 dengan Nomor SK.557/Menlhk-Setjen/2015, SK.696/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2017, Nomor SK.269/Menlhk/Setjen/PKL.4/6/2020 dan SK.1037/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2021.

BACA JUGA: Ayam Potong Tembus Rp 50 Ribu Per Kg Direktur Genesis Bengkulu, Egi Ade Saputra menyatakan, hasil analisis ini membuktikan bahwa langkah peringatan dan pembinaan yang telah dilakukan oleh Pemerintah kepada perusahaan yang ber-PROPER merah selama ini tidak tegas dan efektif. "Pemerintah, seharusnya melakukan Penegakan Hukum administrasi berupa pencabutan izin berusaha dalam hal ini direkomendasikan oleh Menteri LHK kepada Kementerian ESDM dan Kementerian ATR/BPN RI," kata Egi kepada radarbengkuluonline.com, Selasa (11/1).

Hal tersebut didasarkan, pada PerMen LHK Nomor 1 Tahun 2021 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup di Pasal 45, dari hasil penilaian proper Menteri dapat melakukan pemberian penghargaan, pembinaan dan penegakan hukum. Dan di Pasal 48 ayat (1) dan (2) menyebutkan bahwa perusahaan yang mendapatkan proper merah dan hitam Menteri dapat melakukan penegakan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (ach)

Tags :
Kategori :

Terkait