radarbengkuluonline.com, JAKARTA - Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) G. Budisatrio Djiwandono menyebutkan, aktivitas penambangan ilegal di Kalimantan Timur mengancam keberlangsungan pembangunan IKN baru.
”Ancaman terhadap deforestasi dan nyata terjadi di Kaltim adalah pertambangan ilegal. Ini adalah daerah penyangga IKN. Jadi, kalau ini tidak diperhatikan, tidak menutup kemungkinan IKN akan terjadi bencana alam seperti banjir,” kata Budisatrio Djiwandono seperti dilansir dari Antara. Budi menjelaskan, pertambangan ilegal meningkat karena perkembangan ekonomi yang cepat. Sehingga, permintaan sumber daya alam (SDA) berupa minyak, gas, dan batu bara turut melonjak.BACA JUGA: Ayam Potong Tembus Rp 50 Ribu Per Kg