radarbengkuluonline.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyempurnakan pengelompokan perusahaan perbankan dari sebelumnnya Bank Umum Kelompok Usaha (BUKU) menjadi Kelompok Bank Berdasarkan Modal Inti atau KBMI. Pengelompokan ini berlaku untuk seluruh bank umum, Kantor Cabang Bank Luar Negeri (KCBLN) serta bank umum syariah.
SILAHKAN BACA: Ayam Potong Tembus Rp 50 Ribu Per Kg Perubahan kategorisasi ini diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 12 /POJK.03/2021 tentang Bank Umum. Meski terdapat perubahan, OJK menjamin bahwa kategorisasi yang baru tidak akan membebani perbankan dalam menjalankan usahanya, bahkan membuka peluang bagi perbankan untuk saling berbagi infrastruktur untuk menciptakan perbankan yang lebih kuat dan efisien. Direktur Utama bank bjb, Yuddy Renaldi mengatakan, “dengan adanya POJK 12 ini dapat mempermudah perbankan dalam mengembangkan bisnisnya, baik untuk melakukan transformasi dan akselerasi digitalisasi maupun sinergi perbankan yang dapat meningkatkan efisiensi bagi operasional perbankan,”.Bank Bengkulu Bersinergi Dengan Bank BJB
Kamis 13-01-2022,07:45 WIB
Editor : radar
Kategori :