radarbengkuluonline.com, JAKARTA- Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) belum lama dibahas di dewan. Namun, rencananya Selasa (18/1) depan, RUU tersebut disahkan di rapat paripurna DPR. Pembahasan kilat panitia khusus (pansus) RUU IKN DPR bersama pemerintah itu menuai reaksi.
Manajer Kampanye Ekosistem Esensial Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Wahyu A. Perdana mengatakan, cepatnya pembahasan RUU IKN rawan mengulang inkonstitusionalitas UU Cipta Kerja. Ada potensi cacat formil terkait dikebutnya pembahasan RUU tersebut. RUU IKN hanya dibahas sekitar 40 hari. Itu dihitung sejak kali pertama pansus RUU IKN ditetapkan pada 7 Desember 2021. Selama pembahasan, pansus kerap menggelar rapat maraton. ”Rapat-rapat ini tidak jarang dilakukan sedari pagi hingga menjelang tengah malam, Bahkan di hari libur,” ujarnya kemarin (14/1).Rawan, RUU IKN Segera Disahkan
Sabtu 15-01-2022,16:10 WIB
Editor : radar
Kategori :