radarbengkuluonline.com, PALEMBANG – Polisi resmi menetapkan selebgram cantik asal Palembang, Alnaura Karima Pramseti alias Kanau (30), warga Jl Swadaya, Kelurahan Srijaya, sebagai tersangka kasus dugaan penipuan investasi bodong, Sabtu (15/1) sore. Tersangka ternyata pernah menjalani hukuman tahun 2017 silam selama empat bulan lamanya akibat kasus yang sama.
Pemilik butik Nau Nau Indo ini kembali dilaporkan sejumlah korbannya yang merasa ditipu. Bahkan, sejak Jumat malam selebgram cantik ini sudah diinapkan di sel tahanan Polsek IB I, Palembang. BACA DULU: Inilah Kiat Mahasiswa Milenial Hafal Al-quran 30 Juz dalam Setahun Saat dihadirkan di hadapan awak media dan di depan Kapolsek IB I, Kompol Roy Tambunan, Sabtu sore, tersangka Alnaura mengatakan, dirinya sudah memiliki itikad baik untuk membayar uang yang diinvestasikan para member kepada dirinya. Bahkan sepulang dirinya dari Turki, dirinya sudah mendatangi penyidik Unit Reskrim Polsek IB I untuk memenuhi panggilan sebagai saksi.“Saya pulang dari Turki dan datang ke Polsek sudah membawa sejumlah uang untuk membayar member. Tetapi, dari member-member saya, yang ada di Polsek IB I yang tidak berdamai,” ujar tersangka.Dirinya juga mengaku, selain dilaporkan ke Polsek IB I, dia juga dilaporkan korban lainnya ke Polrestabes Palembang. Termasuk Polda Sumsel pada tanggal 8 Desember 2021 lalu. “Yang melaporkan saya karena tidak mau berdamai dan tidak mau dicicil juga. Tapi yang di Polrestabes sudah mau berdamai,” elaknya. Untuk membernya, diakuinya sudah berjumlah lima puluh orang dengan perjanjian bisnis penjualan pakaian butik di Kota Palembang. BACA JUGA: Jalan Hibrida Ini Hampir Setiap Hari Ada Yang Kecelakaan