Perkara Permohonan Dispensasi Nikah Melonjak di Bengkulu

Kamis 20-01-2022,20:09 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

radarbengkuluonline.com, BENGKULU –  Pengadilan Agama Bengkulu menerima lonjakan perkara permohonan dispensasi nikah. Ini terjadi setelah batas usia pernikahan bagi perempuan dinaikan.  Peningkatan perkara ini dikarenakan ditetapkannya Undang-Undang No 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan atas perubahan Undang-Undang No 1 Tahun 1974. Perubahan Undang-Undang ini, menetapkan batas usia pernikahan perempuan minimal 19 Tahun yang sebelumnya 16 Tahun. Sehingga, batas usia pernikahan calon mempelai laki-laki dan perempuan saat ini memiliki tingkat yang sama.

Rita Elviyanti, S.H selaku Humas dan Panitera Muda Hukum di Pengadilan Agama Bengkulu Kelas 1A mengatakan, lonjakan perkara dispensasi nikah dari tahun ke tahun mengalami kenaikan. Ia mengatakan, perkara dispensasi nikah yang terdata Tahun 2019 berjumlah 41 perkara dan meningkat drastis diakhir Tahun 2021 dengan jumlah 115 perkara.

BACA DULU: Ibu Ini Kuliahkan Anaknya Hasil dari Tempat Ini “Mengalami kenaikan. Tahun 2019 berjumlah 41 perkara, Tahun 2020 berjumlah 70 perkara dan diakhir Tahun 2021 berjumlah 115 perkara. Bahkan,  ada yang masih SMP,” ucap Rita saat dihubungi radarbengkuluonline.com , Kamis (20/01). Rita menyampaikan juga, perkara dispensasi nikah merupakan permohonanan izin untuk melakukan pernikahan. Karena calon mempelai laki-laki ataupun calon mempelai perempuan masih belum memiliki umur yang cukup untuk menikah, baik salah satunya atau kedua- duanya.

Berdasarkan Rapat Pleno Kamar Agama Tahun 2021, jika salah satu calon mempelai laki-laki/perempuan tidak cukup umur, maka dijadikan 1 perkara. “Jadi, umurnya menurut Undang-Undang masih kurang. Umur yang dibolehkan menikah minimal 19 Tahun bagi calon mempelai laki-laki maupun perempuan.”

BACA JUGA: Helmi Hasan : Saya Minta Maaf Pak Gubernur Rita menambahkan, perkara dispensasi nikah di awal Tahun 2022 yang belum genap 1 bulan ini sudah ada yang mengajukan permohonan dispensasi. Per 20 Januari 2022 sudah ada 10 perkara. Ia mengatakan juga, meningkatnya perkara dispensasi nikah, dikarekan perubahan Undang-Undang Tentang Perkawinan yang menetapkan batas usia minimal menikah berumur 19 Tahun. “Dulu saja sebelum berlakunya Undang-Undang yang terbaru, sudah banyak perkara dispensasi nikah. Apalagi batas usia menikah bagi perempuan berubah menjadi sama. Yaitu 19 tahun, yang sebelumnya 16 Tahun.”

Rita menegaskan, salah satu persyaratan penting untuk mengajukan permohonan dispensasi nikah kepada Pengadilan Agama adalah kedua mempelai harus memiliki surat penolakan dari Kantor Urusan Agama (KUA) setempat. “Jika di KUA indentitas (KTP, Akte, KK/persyaratannya lainnya) ternyata belum cukup umur, tentunya KUA tidak bisa menikahkan kedua calon mempelai. Sehingga dari pihak KUA pun, akan membuat surat penolakan yang ditujukan kepada Pengadilan Agama. Setelah adanya penetapan dari Pengadilan Agama (dikabulkan perkaranya), kemudian dibawa ke KUA untuk dicatatkan. Setelah itu baru pernikahan bisa dilaksanakan. ”(Mg-4)

   
Tags :
Kategori :

Terkait