Perkara Dugaan Mafia Tanah Naik ke Penyidikan

Minggu 23-01-2022,11:17 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

radarbengkuluonline.com, BENGKULU – Subdit Harda Bangtah Direktorat Reskrimum Polda Bengkulu kembali menyelidiki dugaan mafia tanah yang terjadi di Kota Bengkulu. Ini dilakukan setelah adanya laporan dari warga asal Kabupaten Lubuk Linggau, Sumatera Selatan berinisial HB dan dilaporkan melalui kuasa hukumnya Elko E Khahar. "Dari Laporan yang diterima diketahui dugaan mafia tanah tersebut terjadi di Kelurahan Bentiring Kota Bengkulu," ujar Direktur Reskrimum Polda Bengkuly Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif S.Ik  kepada radarbengkuluonline.com kemarin.
BACA DULU: Alihfungsi Lahan Rambutan, Durian Tidak Terbendung Lagi
Dari laporan yang dibuat oleh kuasa hukum pelapor, lanjutnya, diketahui bahwa kliennya memiliki sebidang tanah seluas 1,3 hektare yang berada di Kelurahan Bentiring sesuai dengan sertifikat yang dimilikinya. "Modus yang digunakan oleh para pelaku, yakni melakukan penyerobotan, kemudian membuat pancang untuk dibuat kaplingan," ujarnya. Pada saat ditanyakan langsung oleh sang pemilik, para pelaku mengaku memiliki tanah kliennya tersebut namun tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan yang sah. Dia bersikeras tetap mengklaim bahwa tanah tersebut adalah milik mereka. Selain melakukan penyerobotan itu , para pelaku diduga juga melakukan pengrusakan tanaman yang ada dilahan milik kliennya tersebut.
BACA JUGA: Fun Bike Imigrasi Bengkulu, Satu Sepeda Sejuta Sahabat
"Untuk laporannya sudah masuk dalam tahap penyelidikan. Secepatnya para pelaku akan kami panggil untuk dilakukan pemeriksaan, jika memenuhi unsur akan dilakukan proses penyidikan lebih lanjut." (Bro)
Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler

Terkini