Mendagri Evaluasi Perjalanan Dinas Dewan Provinsi

Senin 24-01-2022,20:47 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

radarbengkuluonline.com, BENGKULU - Tidak menggunakan fasilitas hotel saat anggota DPRD Provinsi Bengkulu melakukan perjalanan dinas pada Tahun Anggaran (TA) 2020. Ini salah satu upaya efisiensi anggaran. Terutama di tengah pandemi Covid-19 melanda. Demikian disampaikan Ketua Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu, Drs H. Sumardi, MM (Senin (24/1).

Menurutnya, pada tahun 2020 tersebut APBD sudah dievaluasi Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Dalam evaluasi itu tentunya dilihat secara detail dari A hingga Z dan termasuk perjalanan dinas 45 anggota, 6 Alat Kelengkapan DPRD (AKD), 4 unsur pimpinan, dan Pansus DPRD Provinsi Bengkulu setelah dilakukan refocusing anggaran.

BACA JUGA: Suimi Fales: Pemerintah Tolonglah Perhatikan Warga Sungai Lisai "Dalam menjalankan tugas fungsi pokok sebagai anggota DPRD itu, tentunya menggunakan perjalanan dinas. Melihat dari kalkulasi sebagaimana yang disampaikan Humas BPK Perwakilan provinsi Bengkulu. Namun perlu diketahui perjalanan dinas itu bukan hanya ke luar daerah, tetapi juga dalam daerah. Bahkan untuk dalam daerah ini sekitar 60 persen," ungkap Sumardi, kemarin. Selain itu, lanjut Sumardi, dalam perjalan dinas itu tidak merugikan negara. Kalau terkait membebankan APBD, itu sebuah konsekuensi dalam menjalankan kinerja lembaga DPRD Provinsi Bengkulu ini. "Namun dengan tidak menggunakan fasilitas hotel, secara langsung kita sudah melakukan penghematan anggaran daerah," kata Sumardi.

Bayangkan saja, sambung Sumardi, sesuai ketentuan ketika tidak menggunakan fasilitas hotel, masing-masing anggota DPRD Provinsi hanya bisa mengajukan pencairan 30 persen dari total anggarannya. "Sebaliknya ketika kita bandingkan dengan menggunakan fasilitas hotel, maka 100 persen anggaran dipergunakan. Dari sini artinya terjadi penghematan sekitar 70 persen," tegas Sumardi.

BACA JUGA: Lima Kabupaten Terapkan Kurikulum Prototipe Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Ihsan Fajri, S.Ip, MM menyampaikan, jumlah perjalanan dinas seorang anggota DPRD Provinsi Bengkulu ini masih sangat normatif. "Apalagi terkait pengajuan 30 persen bagi yang tidak menggunakan fasilitas hotel itu, bukan berarti kita poya-poya. Disamping itu regulasinya juga seperti itu," ujar Ihsan Fajri.

Lebih jauh dikatakannya, dalam pengajuan untuk 30 persen yang dimaksud, tentunya disesuaikan dengan ketetapan biaya hotel masing-masing daerah yang dikunjungi. "Jadi tidak diberlakukan sama untuk tarif 30 persen yang diajukan tersebut. Dari sini yang jelas adanya penghematan dari sisi anggaran, dan kita meyakini terkait hal ini tidak ada masalah," singkatnya. (idn)

Tags :
Kategori :

Terkait