Biaya Visum Korban Kekerasan Akan Ditanggung

Selasa 25-01-2022,21:11 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

radarbengkuluonline.com, MUKOMUKO - Selama ini anak yang menjadi korban kekerasan masih harus mengeluarkan biaya visum secara mandiri sebagai pelengkap bahan laporan ke penegak hukum. Namun hal itu tidak akan terjadi lagi pada tahun 2022 ini. Sebab, Pemkab Mukomuko telah mengambil langkah agar biaya visum dapat ditanggung oleh pemerintah.

Hal ini diungkapkan Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Mukomuko, Vivi Nofriani, SH., MM.

"Saat kami melakukan pendampingan terhadap anak yang terlibat kasus kekerasan dan harus menjalani visum selama ini, kadang kami tidak enak hati. Masa biaya visum masih harus dibayar oleh pihak keluarga," sampai Vivi saat diwawancarai radarbengkuluonline,com, Selasa (25/1).

BACA DULU: Gempar, Buaya Muncul di Sungai Urai Oleh sebab itu, lanjutnya, pada tahun 2022 ini di Bidang PPPA, telah tersedia anggaran untuk membayar biaya visum terhadap anak yang menjadi korban kekerasan. Baik itu kekerasan fisik (pukulan) atau kekerasan seksual. Dijelaskan Vivi, pada APBD 2022 tersedia alokasi dana sebesar Rp 25 juta untuk program pendampingan terhadap anak yang terlibat kasus hukum. Sebagian dari dana tersebut diperuntukan membiayai visum anak korban kekerasan.

"Memang tidak banyak, sekitar Rp 3.750.000 dialokasikan untuk membiayai visum anak korban kekerasan. Dari anggaran itu, kita perkirakan bisa mengakomodir sekitar 20 kali visum. Baik itu visum dari keran fisik, atau visum keran seksual."

BACA JUGA: Murid SDN 101 Ada yang Histeris Saat Vaksinasi Saat ini, pihaknya tengah menyiapkan perjanjian kerjasama atau MoU kepada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mukomuko mengenai pembiayaan visum terhadap anak yang menjadi korban kekerasan. "MoU dengan RSUD sedang kami siapkan. Kalau kerjasama ini nanti sudah berjalan. Jika ada visum terhadap anak korban kekerasan, pihak keluarga tidak perlu lagi membayar biaya itu. Karena sudah ditanggung Pemkab Mukomuko."

Ditambahkan Vivi, dari catatan mereka, jumlah anak yang terbelit kasus hukum pada tahun 2021 lalu cukup tinggi. Yakni mencapai 30 orang anak. Dari 30 orang anak itu, mayoritas menjadi korban kekerasan seksual. "Kalau jumlah anak yang terbelit hukum pada 2021, totalnya 30 orang. Baik itu mereka sebagai pelaku maupun korban. Sekitar 18 kasus yang melibatkan anak ini adalah kekerasan seksual, dan mayoritas anak sebagai korban. Sisanya ada yang terlibat kasus pencurian, anak sebagai pelaku. Kemudian kasus perkelahian. Pokoknya jumlah anak yang terlibat perkara hukum mencapai 30 orang pada tahun lalu." (sam)

Tags :
Kategori :

Terkait