Objek Wisata “Telan Korban” Diduga Belum Ada Izin

Sabtu 05-02-2022,08:43 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

radarbengkuluonline.com , BENTENG – Kejadian meninggalnya salahseorang pekerja di objek wisata Kampoeng Durian yang berlokasi di Desa Datar Lebar, Kecamatan Taba Penanjung hari Senin (31/1) malam mengundang banyak sorotan dari berbagai pihak. Salah satunya dari pihak Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Benteng.

Dijelaskan, Sekretaris DPMPTSP Kabupaten Benteng, Alharis Huzni ada beberapa item rekomendasi izin yang harus dilengkapi oleh pihak pengelola objek wisata sebelum beroperasi. Diantaranya, seperti izin pengelolaan objek wisata yang dikeluarkan Dinas Pariwisata, rekomendasi izin lahan dikeluarkan Dinas PUPR, rekomendasi izin penggunaan air permukanan dikeluarkan DLH, dan retribusi parkir dari Dinas Perhubungan. Serta, terakhir izin keseluruhan di keluarkan oleh Dinas Perizinan.

"Pihak pengelola (Kampoeng Duriang) sebelumnya pernah mendatangi kantor Dinas Perizinan Benteng untuk koordinasi serta meminta blanko persyaratan, namun sampai saat ini belum ada tindak lanjut pengelola untuk melengkapi perizinan tersebut," tegasnya kepada radarbengkuluonline.com kemarin.

Ditambahkan, berdasarkan aturan jika belum mengantongi izin, pihak pengelola objek wisata tidak boleh memungut retribusi apapun. "Singkat kata, jika belum berizin tapi sudah memungut retribusi, maka itu merupakan tindakan ilegal."

Sementara itu, berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun dilapangan, diketahui objek wisata Kampoeng Durian yang lagi ngehits beberapa bulan terakhir telah melakukan pungutan retribusi Rp 12 ribu hingga Rp 15 ribu untuk sekali masuk. Serta, untuk biaya parkir Rp 5 ribu untuk kendaraan roda empat dan Rp 2 ribu untuk sepeda motor. (ags)

Tags :
Kategori :

Terkait