radarbengkuluonline.com, MUKOMUKO - Perkara izin poligami termasuk jarang ditangani oleh Pengadilan Agama (PA) Mukomuko Kelas II. Namun bukan berarti tidak pernah. Sejak 2018 PA Mukomuko berdiri, baru satu kali menangani perkara izin poligami. Yakni pada 2020 lalu ada salah seorang suami mengajukan perkara izin poligami.
"Jarang sekali kita menangani perkara izin poligami ini. Pernah ada satu pendaftaran pada 2020 lalu, itupun putusannya tidak diterima. Sejak 2018 sampai sekarang tidak ada lagi. Cuma satu itu," ungkap Wakil Ketua PA Mukomuko, Budi Hari Prosetia, SH.I melalui Panitera Muda Hukum, Fauzi, SH.I., MH, ketika dijumpai, RADAR BENGKULU Senin (14/2) di ruang kerjanya. Dikatakannya, bagi seorang suami yang ingin berpoligami atau memiliki istri lebih dari satu, dan pernikahannya itu ingin tercatat dan diakui menurut Undang-Undang Republik Indonesia, harus mengantongi izin poligami dari Pengadilan Agama tempat domisili. Untuk mendapatkan izin poligami, langkah yang harus dilakukan bagi seorang suami yaitu mendaftarkan permohonan ke Pengadilan Agama. Adapun syarat yang mesti disiapkan, diantaranya; 1) foto copy buku nikah dengan istri pertama yang dimaterai di Kantor Pos, 2) foto copy pemohon (suami), istri pertama, dan calon istri kedua, 3) surat pernyataan berlaku adil dari pemohon, dan 4) surat keterangan tidak keberatan dimadu bermaterai dari istri pertama dan calon istri kedua. "Mengenai permohonan itu nanti dikabulkan atau tidak, tergantung keputusan hakim. Karena perkara ini disidangkan. Fakta-fakta di sidang itulah nanti yang menjadi pertimbangan hakim mengambil keputusan, dikabulkan atau ditolak. Yang jelas PA Mukomuko masih jarang menangani perkara izin poligami ini," terang Fauzi. Ditambahkannya, selain perkara izin poligami, perkara Wali Adhol dan perkara asal usul anak juga termasuk jarang ditangani PA Mukomuko. "Setahun paling 1 perkara masuk," paparnya. (sam)Suami Izin Poligami di Mukomuko, Ini Cara Daftar ke PA
Senin 14-02-2022,22:54 WIB
Editor : radar
Kategori :