Kejati Terima SPDP Tiga Tsk Mantan Pimpinan Dewan

Senin 14-02-2022,23:04 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

radarbengkuluonline.com, BENGKULU - Kejaksaan Tinggi Bengkulu Senin (14/2) menerima SPDP tiga berkas perkara BBM Seluma. Diantaranya yang ditetapkan tersangka yakni Mantan Ketua DPRD Seluma Husni Thamrin, Okti Fitriani dan Ulil Umidi sebagai Wakil Ketua. Hal ini dijelaskan Kasi Penkum Kejati Bengkulu Ristianti Andriani. "Kita sudah menerima SPDP tiga tersangka terkait pidana korupsi BBM Setwan Seluma. Dimana SPDP ini terpisah, untuk Husni pada tanggal 31 Januari serta Okti dan Ulil Umidi ini pada tanggal 3 Februari lalu. SPDP ini pengembangan dari perkara sebelumnya Feri Lastoni selaku PPTK dan Samsu Asri selaku bendahara Setwan Seluma," ujarnya. Lanjutnya, kasasi terpidana Mantan Setwan Edi Soepriadi sudah keluar. Dimana yang bersangkutan terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 KUHP. Telah melakukan tindak pidana korupsi dengan cara bersama-sama dengan mantan PPTK Fery Lastoni dan Bendahara Syamsul Asri, yang mana kedua orang tersebut telah divonis masing-masing 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan penjara. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksan Negeri (Kejari) dengan menuntut Edi selama 1 tahun 10 bulan penjara, dengan denda Rp 100 Juta subsidair 6 bulan penjara. "Untuk mantan Setwan Edi Sopriadi terpidana sudah dilakukan kasasi, yang sudah tertulis di Seluma. Untuk persidangan selanjutnya, kita tunggu berkas dari penyidik agar melengkapi berkas akan mempermudah dalam pembuktian tersangka," tambahnya. Masih Kasi Penkum, penyidik menjerat ketiga mantan pimpinan dewan ini dengan dengan pasal tipikor. "Ketiga mantan pimpinan dewan yang baru ditetapkan tersangka ini diancam dengan pasal 2 dan pasal 3 UU Tindakan Pidana Korupsi jo pasal 55 KUHP. Dimana sebelumnya kita sudah memutuskan terpidana incrah diantaranya 1 tahun 6 bulan dan 1 tahun penjara," sampainya. Sebelumnya, perkara ini ditangani Reskrimsus Polda Bengkulu. Untuk diketahui, hasil penghitungan BPK, anggaran pembelian BBM di Setwan Seluma Rp 1,1 miliar, dan anggaran untuk pemeliharaan 12 unit kendaraan dinas Rp 800 juta. Berdasarkan audit, dalam realisasi belanja anggaran tersebut terjadi penyelewengan. Dimana untuk belanja BBM menimbulkan kerugian Negara Rp 368 juta. Sedangkan untuk pemeliharaan randis kerugian Negara mencapai Rp 733 juta. Sehingga total kerugian dalam penyelewengan dua mata anggaran itu mencapai Rp 900 juta. (Bro)

Tags :
Kategori :

Terkait