Atas Permintaan 32 Cabor, Hijazi Gugat KONI ke PTUN Bengkulu

Selasa 15-02-2022,19:52 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

radarbengkuluonline.com, BENGKULU - Atas permintaan sekitar 32 Cabang Olahraga (Cabor), Dr. (HC). H. Ahmad Hijazi, SH, M.Si melalui kuasa hukumnya, Selasa (15/2) menggugat Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) pusat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu. Kuasa Hukum penggugat (Hijazi, red), Zetriansyah, SH mengatakan, materi gugatanya yang disampaikan yakni Surat Keputusan (SK) No 20 tahun 2022 tentang pengukuhan personalia pengurus KONI Provinsi Bengkulu masa bakti 2021-2025 yang dikeluarkan KONI pusat di Jakarta pada tanggal 28 januari 2022 lalu.

"Pertama karena SK yang dimaksud cacat secara administrasi, sebagaimana yang tertuang dalam pasal 56 Peraturan Pemerintah (PP) No 16 tahun 2007. Dimana dalam SK tersebut, kepengurusan KONI Provinsi Bengkulu banyak pejabat negara yang tergabung. Seperti dari unsur POLRI, Kejaksaan, dan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP)," ungkap Zetriansyah.

Maka dari itu, lanjut Zetriansyah, pihaknya meminta agar SK tersebut dibatalkan. Kemudian meminta tergugat dalam hal ini KONI pusat menunjuk Carataker atau Plt. Ketua KONI Provinsi Bengkulu dan memerintahkan agar melaksanakan Musyawarah Provinsi Luar Biasa (Musprovlub). "Kemudian kita juga minta Kapolda, Kejati, dan Kepala BPKP untuk memberikan surat teguran pada personilnya yang tergabung ke KONI Provinsi Bengkulu," katanya.

Sementara itu, Ahmad Hijazi menyampaikan, dirinya merasa terpangil atas permintaan 32 Cabor, sehingga bersedia ikut serta untuk mengajukan gugatan ke PTUN. "Karena memang ada yang perlu kita luruskan terkait KONI Provinsi Bengkulu. Apalagi Pemda diketahui tidak pernah merekomendasi pelaksanaan Musprov lalu," sesal Hijazi.

Sambung Hijazi, dalam Musprov lalu ada kesan pemaksaan kehendak yang diduga dilakukan pimpinan sidang. Dugaan ini seharusnya tidak sampai terjadi, sehingga para Cabor banyak yang protes dengan hasil Musprov itu. "Selain itu kita juga harus berkaca dari kepengurusan KONI Provinsi Bengkulu sebelumnya," sampai Hijazi.

Ditempat terpisah, Dedy Ermansyah dilantik sebagai Ketua KONI Provinsi Bengkulu terpilih untuk masa bakti 2021-2025. Dimana pelantikan digelar bersama daerah lain di KONI pusat. "Dalam pelantikan tadi (kemarin, red) hanya dihadiri beberapa pengurus. Sedangkan pengurus di daerah juga mengikuti pelantikan secara virtual," jelas Dedy.

Lebih jauh dikatakannya, setelah pelantikan ini pihaknya dalam waktu dekat segera melakukan pembenahan dalam struktur organisasi. "Terlebih dalam beberapa kepengurusan terakhir kepengurusan KONI Bengkulu selalu bermasalah. Ini juga menjadi catatan dari KONI pusat, sehingga kita harus membenahi dan memperbaiki organisasi," demikian Dedy. (idn)

Tags :
Kategori :

Terkait