radarbengkuluonline.com, BENGKULU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu siap melaksanakan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak pada 14 Februari 2024 dan 27 November 2024 mendatang. Terlebih hal itu sudah diputuskan dalam rapat kerja (Raker) antara Komisi II DPR, Kementerian Dalam Negeri, KPU, dan Bawaslu di gedung DPR, Senayan, Jakarta baru-baru ini.
"Kami selaku penyelenggara di daerah siap melaksanakan agenda politik sebagai penyelenggara Pemilu seperti yang ditetapkan pusat terkait jadwal Pemilu 2024 dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024," kata Ketua KPU Provinsi Bengkulu Irwan Saputra, S.Ag,MM saat dihubungi radarbengkuluonline.com Senin (21/2). Menurut Irwan, apa yang dilakukan pihaknya di daerah, baik KPU Provinsi dan Kabupaten, selanjutnya menunggu tahapan, program KPU RI berdasar Peraturan KPU. Apalagi berkenaan dengan tahapan akan dibahas lebih lanjut oleh KPU RI. "Kami di daerah sifatnya hanya mengikuti arahan dan petunjuk KPU RI. Kita tunggu saja hasil keputusan berikutnya," ujarnya. Lebuh lanjut ia menambahkan, apa-apa saja yang tertuang dalam Peraturan KPU itu nantinya akan dirinci, termasuk diatur kegiatan dan program apa saja yang akan dilakukan KPU provinsi dan kabupaten. "Kita lagi-lagi menunggu apa yang akan dilakukan dalam waktu dekat, dan jika sudah selesai pastinya akan disosialisasikan ke KPU daerah," papar Irwan.(idn)Pemilu Serentak 2024, KPU Bengkulu Siap dan Tinggal Menunggu Tahapan
Senin 21-02-2022,21:30 WIB
Editor : radar
Kategori :