Inilah Orang-Orang Yang Terlibat dan Bolak Balik  di Provinsi Bengkulu (24)

Kamis 24-02-2022,07:04 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

Gubernur Bengkulu ,Dr. drh. H. Rohidin Mersyah, M.M.A dan Wakil Gubernur Bengkulu, Dr. H. Rosjonsyah, S.I.P., M.Si  yang memimpin Provinsi Bengkulu saat ini, termasuk para pejabat di Bengkulu harusnya bersyukur dan berterima kasih dengan  tokoh-tokoh dan rakyat Bengkulu tempo dulu. Sebab, mereka sudah berjasa besar berjuang hingga berdiri dan diresmikannya Provinsi Bengkulu tanggal 18 November 1968 . Pendirian Provinsi Bengkulu itu bukan hadiah, tapi, ada proses perjuangan panjang warga dan tokoh masyarakat  Bengkulu.  Sebab, Bengkulu waktu itu adalah Residen Bengkulu yang merupakan bagian dari Provinsi Sumatera Selatan. Pemisahan diri dari Sumatera Selatan itu juga tidak mudah. Mereka banyak yang terlibat dan bolak balik untuk memperjuangkan Provinsi Bengkulu. Perjuangannya itu mirip dengan pendirian negara Republik Indonesia. Ini perlu diketahui oleh semua warga Bengkulu agar semua tahu dan menghargai perjuangannya. Dengan demikian nantinya dan bisa juga mengisi pembangunan ini bersama pemerintah. Mengapa memisahkan diri? Apa yang dihadapi? Siapa yang terlibat? Mau tahu! Gampang! Baca Laporan wartawan radarbengkuluonline.com secara sambung  menyambung setiap hari.(*)

AZMALIAR ZAROS - Kota Bengkulu

Pembentukan Provinsi Bengkulu Disetujui Pemerintah Pusat radarbengkuluonline.com - Setelah melalui perjuangan yang sangat panjang dan berliku-liku, akhirnya keinginan rakyat Bengkulu ini mendapat respon dari pemerintah pusat.  Mendagri  melalui Direktur Jenderal Pemerintah Umum dan Otonomi  Soenardar Prijosoedarmo mengirim surat kepada Ketua Komisi B DPRD GR di Jakarta dengan surat No:Pemda 2/2/10 tanggal 28 Juni 1967 perihal  realisasi pembentukan Provinsi Bengkulu.

Setelah melalui proses pembahasan di Komisi B DPR GR ini, maka komisi ini berhasil menyelesaikan RUU Pembentukan Provinsi Bengkulu ini tanggal 24 Juli 1967. Setelah itu, RUU ini dibawa ke dalam sidang anggota DPR GR. Pada masa sidang tersebut akhirnya didapat kata sepakat dan semuanya pada intinya menyatakan sikap untuk menyetujui pembentukan Provinsi Bengkulu yang berdiri sendiri.

Rancangan Undang Undang Tentang pembentukan Provinsi Bengkulu yang disyahkan menjadi Undang Undang Tentang Pembentukan Provinsi Bengkulu oleh DPR-GR tanggal 28 Juli 1967 hari Jumat itu kemudian diundangkan dan disyahkan pemerintah pusat, yaitu oleh Presiden RI tanggal 12 September 1967 menjadi UU No 9 tahun 1967.

Kemudian keputusan ini dimuat langsung dalam Lembaran Negara RI No 19 tahun 1967 yang ditandatangani langsung oleh Presidium Kabinet Ampera, Sekretaris Sudharmono SH (Brigjen TNI) saat itu. Dengan telah diundangkannya dalam lembaran Negara ini, maka dengan demikian secara resmi pembentukan dan pendirian Provinsi Bengkulu sudah syah.  (bersambung)

Tags :
Kategori :

Terkait