Soal Bus Tertabrak Kereta di Tulungagung
radarbengkuluonline.com -TULUNGAGUNG – Kecelakaan lalu lintas Bus PO Harapan Jaya Nomor Polisi AG.7679 US yang mengangkut 41 orang penumpang tertabrak kereta api Dhoho Panataran di persimpangan tanpa palang pintu Ds Ketanon Tulungagung, Jawa Timur terjadi Ahad (27/2) sekitar pukul 05.16 WIB. Akibat dari kecelakaan tersebut 5 orang penumpang bus meninggal dunia dan 12 orang mengalami luka-luka langsung dilarikan ke RS dr Iskak Tulungagung. Rivan A Purwantono, Direktur Utama PT Jasa Raharja Member of Indonesia Fiancial Group (IFG) dalam keterangan Persnya di Jakarta Ahad (27/2) mengatakan, “Petugas Jasa Raharja bersama Rekan dari Polres Tulungagung telah meninjau TKP dan melakukan pendataan korban meninggal dunia. Dari langkah proaktif tersebut, dalam rangka untuk pelayanan santunan yang cepat dan tepat sesuai harapan masyarakat yang menjadi korban. Santunan ini diberikan mengingat para penumpang sudah membayar tiket. Termasuk Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU). Sehingga apabila terjadi musibah kecelakaan dalam perjalanan dengan kendaraan bermotor umum tersebut akan mendapatkan jaminan dari Jasa Raharja sesuai Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Penumpang.“ Untuk itu, dia mengimbau masyarakat yang bepergian dengan menggunakan angkutan umum agar memilih moda angkutan umum yang memberikan perlindungan pertanggungan kecelakaan penumpang angkutan umum. Sehingga akan mendapatkan jaminan apabila terjadi kecelakaan selama dalam perjalanan. “Korban meninggal dunia berhak atas santunan diserahkan kepada ahli waris yang sah menurut aturan yang berlaku sebesar Rp 50 juta. Untuk korban luka-luka dijamin biaya perawatan oleh Jasa Raharja sampai dengan maksimal Rp 20 juta. Hal ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No 15 Tahun 2017. Saat ini seluruh santunan meninggal dunia dan jaminan bagi korban luka-luka telah kami tuntaskan dalam kurun waktu kurang dari 9 jam,” jelas Rivan. Dengan sistem pelayanaan yang terintegrasi secara digital dengan instansi terkait yaitu Polri, Rumah Sakit, Ditjen Dukcapil Kemendagri, dan Pamong Praja setempat, lanjutnya, hingga perbankan maka proses santunan dapat dilakukan on time walaupun di hari libur sekalipun, seperti hari ini Ahad (27/2). “Ini sebagai bentuk komitmen kami dalam memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat, dan tepat sebagai perwujudan negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan diharapkan dengan santunan ini dapat meringankan beban bagi ahli waris korban meninggal dunia mupun korban luka-luka,” tutur Rivan.(ae-2/rls)Rivan: Kurang 9 Jam, Seluruh Korban Telah Terima Santunan Jasa Raharja
Minggu 27-02-2022,20:58 WIB
Editor : radar
Kategori :