JHT Baru Bisa Cair Usia 56 Tahun radarbengkuluonline.com, BENGKULU - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Provinsi Bengkulu, menggeruduk DPRD Provinsi Bengkulu tadi siang. Tujuannya, guna menyampaikan aspirasi terkait kebijakan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) yang dinilai tidak manusiawi. "Hari ini, kami dari DPD KSPSI Provinsi, serta DPC KSPSI Kota Bengkulu, DPC Bengkulu Tengah, Bengkulu Utara dan Pengurus Unit Kerja (PUK) mendatangi DPRD Provinsi Bengkulu guna menyampaikan keberatan kami terkait Permenaker nomor 02 tahun 2022 yang harus dicabut. Permenaker tersebut tidak bisa diberlakukan karena menyengsarakan pekerja dan tidak manusiawi. Untuk itu, kami dari KSPSI menyatakan sikap menolak Permenaker tersebut," ungkap Ketua DPD KSPSI Provinsi Bengkulu Aizan Dahlan SH, Selasa (1/3). Dijelaskan oleh Aizan yang didampingi Panca Darmawan SH, Dedi Zulmi serta Jecky Heryanto SH juga puluhan pengurus dan anggota KSPSI , setelah mereka kaji dan bahas Permenaker 02 Tahun 2022 ini sangat tidak berpihak kepada rakyat. Dimana dalam Permenaker itu untuk Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa dicairkan disaat usia pekerja tersebut minimal 56 tahun. "Tentu ini akan jadi masalah besar jika diberlakukan. Untuk itu, sebaiknya terkait JHT ini dikembalikan saja ke peraturan yang lama sesuai Permenaker nomor 19 tahun 2015. Kami minta kepada pihak lembaga legislatif DPRD Provinsi, terkhusus komisi IV untuk menyampaikan aspirasi keberatan kami dari KSPSI ini," pungkas Aizan Dahlan. Sementara itu dari DPRD Provinsi Bengkulu, Wakil Ketua II DPRD Provinsi, H. Suharto SE, MBA, Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Dempo Xler S. Ip, M. AP bersama Sekretaris Komisi IV, Zulasmi Octarina SE, kemudian juga hadir H. Zainal S. Sos, M. Si, Mega Sulastri S.Sos,Drs Gunadi Yunir MM, Raharjo Sudiro S.Sos, serta Fitri SE menanggapi kedatangan rombongan KSPSI ini, mereka memastikan akan memperjuangkan aspirasi tersebut. "Kami tentu akan memperjuangkan aspirasi para senior. Dimana tadi ada kakanda Aizan Dahlan, Bang Panca dan yang lainnya yang tergabung dalam KSPSI, in shaa Allah kami dari lembaga DPRD akan konsisten bersama buruh dan pekerja," kata Dempo. Sebelumnya dari Waka II DPRD Provinsi Bengkulu, H. Suharto SE, M. BA mengatakan pihaknya akan meneruskan laporan dari KSPSI. "Kita akan tindaklanjuti dan kita masing-masing akan lapor ke DPR RI. Karena kami di Senayan mempunyai wakil dari partai," kata Suharto. Hadir juga dalam hearing itu Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu, Edwar Heppy S. Sos. Dimana menyikapi aspirasi KSPSI Bengkulu dia mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti aspirasi tersebut. "Hal ini akan kami sampaikan ke Kemenakertrans sesuai aspirasi KSPSI," kata Edwar Heppy. (idn)
DPRD Provinsi Perjuangkan Aspirasi KSPSI Soal Pencabutan Permenaker 02
Selasa 01-03-2022,20:27 WIB
Editor : radar
Kategori :