radarbengkuluonline.com, BANDUNG - Bahan pangan dan kopi yang mengandung Paracetamol dan Sildenafil disita oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Diantaranya, Kopi Jantan, Kopi Cleng, Kopi Bapak, Spider, serta Urat Madu. BPOM menyita bahan-bahan ilegal itu di Kota Bandung dan Kabupaten Bogor. Hasil operasi itu, secara rinci ditemukan produk jadi berupa 15 jenis (5.791 pcs) pangan olahan dan 36 jenis (18.212 pcs) obat tradisional. Kemudian ditemukan juga bahan produksi dan bahan baku, berupa 32 Kg bahan baku obat ilegal mengandung Paracetamol dan Sildenafil, 5 Kg produk ruahan atau bahan campuran setengah jadi, cangkang kapsul serta bahan kemas aneka jenis seperti aluminium foil untuk sachet, karton, plastik, dan hologram. Pada lokasi tersebut ditemukan juga beberapa alat produksi sederhana. “Kita ketahui bahwa bahan kimia obat merupakan bahan yang dilarang digunakan dalam obat tradisional dan pangan olahan. Bahan kimia obat seperti Paracetamol dan Sildenafil merupakan bahan yang digunakan untuk produksi obat. Jika tidak digunakan sesuai aturan pakai (dosis), bahan kimia obat ini dapat menimbulkan risiko tinggi dan efek samping yang dapat membahayakan kesehatan,” kata Kepala BPOM Penny K Lukito secara virtual, Jumat (4/3). Lebih lanjut dikatakannya, penggunaan bahan kimia obat Paracetamol dan Sildenafil secara tidak tepat dapat mengakibatkan efek samping yang ringan, berat, bahkan sampai menimbulkan kematian. Paracetamol dapat menimbulkan efek samping seperti mual, alergi, tekanan darah rendah, serta kelainan darah.
Disita, Kopi dan Obat Ilegal Mengandung Paracetamol
Sabtu 05-03-2022,22:13 WIB
Editor : radar
Kategori :