radarbengkuluonline.com, MANNA - Pemda Bengkulu Selatan melakukan rapat bersama empat menteri. Ini dilakukan menindaklanjuti Surat Edaran Bersama (SEB) Nomor 973/1030/SJ; Nomor SE-1/MK.07/2022; Nomor 06/SE/M/2022; dan Nomor 399/A.1/2022 Tentang Percepatan Pelaksanaan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung Wakil Bupati Bengkulu Selatan, H. Rifai Tajuddin,S.Sos rapat bersama empat Menteri yang dikeluarkan 25 Februari yang lalu. "Saat ini kita rapat bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Keuangan (Menkeu), Menteri PUPR, dan Menteri Investasi/Kepala BKPM bersama Dinas PUPR, Dinas Perkim, Kabag Hukum Pemda bengkulu Selatan untuk mensosialisikan SEB ini kepada masyarakat,"ungkap Rifai saat di wawancarai radarbengkuluonline.com Minggu (06/03). Apalagi, lanjutnya, dalam SEB empat Menteri tersebut ada yang perlu dipahami dan diketahui oleh masyarakat mengenai status izin. Dimana sebelumnya status izin ini bernama status izin Mendirikan Bangunan (IMB) saat ini menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG. Terkait dengan percepatan pelaksanaan retribusi persetujuan bangunan gedung tersebut,diharapkan mampu berpengaruh kepada nilai bangunan tersebut. Baik itu nilai jual maupun nilai yang lainnya,yang pasti ini untuk kepentingan masyarakat dalam membangun. "Untuk memperkuat perubahan tersebut kita diberikan kebijaksanaan oleh Pemerintah Pusat untuk membuat Peraturan daerah terkait status izin tersebut.Setelah itu kita akan mensosialisasikan kepada masyarakat terkait perubahan tersebut dari IMB ke PBG,"pungkas Rifai.(afa)
Empat Menteri Rapat Bersama Wabup Bengkulu Selatan
Minggu 06-03-2022,20:12 WIB
Editor : radar
Kategori :