Keadilan Restoratif Kejari MM, Suami-Istri Kembali Bersatu
radarbengkuluonline.com, MUKOMUKO - Peristiwa mengharukan terjadi di Aula Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko, Rabu (9/3). Seorang terdakwa dugaan kasus penganiayaan bernama Rengga Mustiara (21), warga Malin Deman memeluk erat istrinya, Weli didepan Kajari Mukomuko. Begitupun Weli membalas pelukan suaminya tak kalah erat. Sebelum peristiwa mengharukan ini terjadi, kedua belah pihak ini terlibat kasus perkara hukum. Weli melaporkan Rengga, suaminya sendiri lantaran diduga telah melakukan penganiayaan terhadap dirinya pada akhir 2021 lalu. Pada awal Februari 2022, Kejari Mukomuko menerima pelimpahan perkara ini. Melihat latar belakang yang berperkara adalah seorang suami istri, dan juga sudah memiliki seorang anak yang masih kecil, Kejari Mukomuko mengedepankan keadilan restoratif untuk menyelesaikan perkara ini. Setelah disampaikan kepada pihak Weli selaku pelapor, Ia memaafkan, sepakat untuk berdamai dan tidak akan menuntut hukum Rengga selaku terlapor. Bukan hanya memaafkan, Weli juga siap menjalani kehidupan membesarkan anak bersama sang suami. Setelah unsur keadilan restoratif terpenuhi, Kajari Mukomuko, Rudi Iskandar, SH., MH memutuskan menghentikan perkara dugaan penganiayaan ini. Rengga yang sebelumnya berstatus terdakwa dan ditahan, langsung dilepas dan dibebaskan. Ketika dikonfirmasi radarbengkuluonline.com, Kajari Mukomuko mengatakan, dengan mempertimbangkan hubungan kedua belah pihak adalah suami istri, serta telah memiliki seorang anak mendorong pihak Kejaksaan mengambil langkah keadilan restoratif. "Dugaan terdakwa ini tindak pidana Penganiayaan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP. Pertimbangan hati nurani. Unsur-unsur yang menjadi kriteria untuk dihentikan sudah terpenuhi. Rengga berjanji tidak akan mengulangi, istrinya tidak akan menuntut. Pihak keluarga juga telah berdamai. Makanya kasus ini kita hentikan," jelas Kajari. Nikah Siri Meski berstatus suami istri, pernikahan Rengga dan Weli belum tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) alias masih nikah siri. Kajari menyarankan pernikahannya diurus agar dapat tercatat oleh Negara. Kejari juga meminta kepada orang tua kedua belah pihak untuk membantu mendorong status pernikahan anaknya bisa dicatat Negara. Proses administrasi penghentian perkara dilakukan di aula Kejari Mukomuko, dipimpin langsung oleh Kajari Mukomuko yang didampingi Kasi Pidana Umum (Pidum), Lisda Haryanti, SH. Hadir langsung orang tua kedua belah pihak. Usai proses administrasi selesai, Rengga langsung pulang bersama anak dan istri serta keluarga. (sam)Langka, Berpelukan di Depan Kajari Mukomuko
Rabu 09-03-2022,17:17 WIB
Reporter : radar
Editor : radar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 20-09-2024,00:04 WIB
Menjaga Diri dan Keluarga Dari Neraka
Jumat 20-09-2024,10:10 WIB
Kebakaran Hebat di Kota Bengkulu, 3 Rumah dan 4 Kendaraan Hangus Terbakar
Jumat 20-09-2024,08:39 WIB
Bank Bengkulu Siap Layani Produk Syariah, Salah Satunya Tentang Umrah
Jumat 20-09-2024,06:31 WIB
Rapat Paripurna Tetapkan 7 Fraksi DPRD Bengkulu Utara Periode 2025-2029
Jumat 20-09-2024,12:17 WIB
3.515 Peserta Seleksi CPNS Pemprov Bengkulu Lolos Adminitrasi, Siapkan Diri Tes CAT
Terkini
Jumat 20-09-2024,17:46 WIB
15 Merek Running Shoes Terbaik yang Awet dan Nyaman Digunakan
Jumat 20-09-2024,14:20 WIB
8 Acara TV Terbaru Tahun 2024 yang Seru dan Wajib Ditonton Bersama Keluarga dan Teman
Jumat 20-09-2024,13:57 WIB
6 Rilis Film Terbaru yang Bagus dan Wajib Ditonton pada Tahun 2024, Berikut Sinopsisnya
Jumat 20-09-2024,13:12 WIB
Sarasehan Perekonomian Bengkulu: Optimisme Pertumbuhan Ekonomi di Provinsi Bengkulu Tahun 2024
Jumat 20-09-2024,13:04 WIB