radarbengkuluonline.com, KEPAHIANG - Sebanyak 15.686 peserta BPJS Kesehatan mandiri di Kabupaten Kepahiang saat ini mengalami penunggakan iuran wajib BPJS Kesehatan. Dimana untuk tungggakan tersebut sudah mencapai diangka Rp. 12,1 miliar. Kepala BPJS Kesehatan Kepahiang, Desnita Adelina, S.KM saat ditemui RADAR BENGKULU di ruang kerjanya menjelaskan, penunggakan iuran wajib BPJS Kesehatan ini terdapat sedikit penurunan dari tahun sebelumnya. Dimana pada 2021 lalu sekitar 18.310 peserta menunggak pembayaran dengan total tagihan Rp 13,8 miliar. Untuk tahun 2022 sebanyak 15.686 yang menunggak, terdiri dari 918 peserta untuk kelas satu, 1.855 peserta kelas dua dan 12.913 peserta BPJS kelas tiga. "Ya, melalui kesempatan yang baik ini kami dari BPJS Kesehatan Kabupaten Kepahiang berharap agar para peserta bisa melakukan pembayaran. Karena jika menunggak tentu BPJS yang telah didaftarkan tidak bisa digunakan ketika ingin berobat ke Rumah Sakit, Puskesmas dan lain sebagainya,”harapnya. Saat ditanya apa penyebab penungakan BPJS Kesehatan tersebut, Ia menangapi hal itu dikarenakan pola pikir dan kesadaran masyarakat yang masih engan membayar iuran tersebut. Padahal pembayaran BPJS Kesehatan sekarang sudah sangat mudah. Sudah terdapat solusi dan cara mudah membayar tungakan iuran JKN-KIS dengan melalui program REHAB (Rencana Pembayaran Bertahan). "Bagi masyarakat mengalami penungakan iuran BPJS Kesehatan kami sudah punya solusinya dengan melalui program REHAB (Rencana Pembayaran Bertahan), mari aktifkan kembali BPJS dengan rutin membayar iuran," imbaunya. Sementara itu, lanjutnya, untuk menindaklanjuti instruksi Presiden nomor 01 tahun 2022, tentang optimalisasi pelaksanan program JKN dari total penduduk Kabupaten Kepahiang sebanyak 152.932 ribu jiwa, peserta BPJS Kesehatan saat ini baru 117.199 jiwa atau 77 persen. Artinya, kurang lebih sekitar 23 persen lagi masyarakat yang belum memiliki BPJS Kesehatan atau sebanyak 35.733 jiwa lagi belum mendaftar BPJS Kesehatan.(crv).
Penyebab Tunggakan BPJS Kesehatan Mencapai Rp 12,1 M Ini
Senin 14-03-2022,19:54 WIB
Editor : radar
Kategori :