Bapemperda Putuskan untuk Pembahasan Raperda Kepahiang

Selasa 15-03-2022,19:38 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

radarbengkuluonline.com,KEPAHIANG - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kepahiang mulai membicarakan kesiapan usul pembahasan 5 raperda eksekutif dan 2 raperda inisiatif DPRD. Pembicaraan dilakukan Bapemperda bersama Bagian Hukum Setda Kabupaten Kepahiang pada Selasa (15/03/2022) di ruang rapat Bapemperda Kantor DPRD Kabupaten Kepahiang. Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Kepahiang, Eko Guntoro, SH meminta Bagian Hukum segera menyiapkan naskah akademik dan SK Tim Penyusun.

" Dari 5 raperda yang diusulkan untuk dibahas, baru 1 Raperda yang siap untuk dibahas. Itupun mereka (Bagian Hukum) meminta waktu untuk dibahas pada masa sidang kedua, " ujar Eko Guntoro, SH saat dihubungi radarbengkuluonline.com Selasa (15/3).

Ia menambahkan, dari 5 raperda tersebut telah dikonfirmasi ada 2 raperda yang berkaitan dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah pusat dan Daerah. "Kita masih menunggu peraturan pelaksana dan aturan-aturan turunan lainnya."

Sementara itu Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Kepahiang, Irwan Sayuti MH menjelaskan, sesuai dengan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2022, ada 5 raperda eksekutif dari 10 raperda dalam propemperda di luar 3 raperda wajib tentang APBD. " 5 raperda tersebut telah dilakukan harmonisasi ke Kemenkumham dan OPD Pengusul. Kita akan masukkan usul pembahasan pada masa sidang kedua. Karena saat ini OPD pengusul masih menyiapkan kelengkapan administrasi," jelas Irwan Sayuti.

Ditambahkannya, terkait penggabungan raperda yang terkonfirmasi berkaitan dengan undang undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dan daerah, pihaknya telah bersurat kepada Bapemperda terkait pembahasannya. "Terkait raperda yang berhubungan dengan pajak dan retribusi daerah dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 Melalui rapat tadi Bapemperda setuju untuk dilakukan penggabungan dan pembahasan lebih lanjut sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku, "ujar Irwan Sayuti didampingi jajaran bagian Hukum dan Perancang Perundang-undangan Setda Kabupaten Kepahiang.(crv).

Tags :
Kategori :

Terkait