Belum Serius, MUI Ketahun Akan Berkirim Surat Lagi ke Satpol PP

Rabu 16-03-2022,19:37 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

radarbengkuluonline.com, KETAHUN - Setelah surat teguran penutupan dan pembongkaran yang diberikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terhadap pemilik warung remang -remang (warem) di Desa Giri Kencana, Kecamatan Ketahun, Kabupaten Bengkulu Utara beberapa waktu lalu diduga hanya sekadar formalitas. Mayarakat pun menilai Satpol PP belum serius dalam menegakan peraturan pemerintah dan keluhan masyarakat. Pasalnya setelah teguran yang diberikan awal bulan lalu itu (Febuari 2022) oleh Satpol PP hingga saat ini belum jelas kelanjutannya. Dari hasil penelusuran di lokasi warem, tak satu pun warem yang takut atas surat teguran Satpol PP tersebut. Sehingga mereka tetap membuka usahanya itu.

Menyikapi hal tersebut, serta menyambut bulan suci Ramadan yang semakin dekat tentu masyarakat di Kecamatan Ketahun semakin resah atas masih berjalannya aktivitas warem tersebut, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Ketahun, Bengkulu Utara, Kiai Ali M. Syahroni mengatakan, pihaknya telah sejak lama mengeluhkan keberadaan warem yang sangat meresahkan tersebut dan telah melapor hal tersebut, namun hingga saat ini belum ada tindakan serius dalam penutupan warem itu.

"Saya telah beberapa kali lapor dan beberapa kali juga dilakukan mediasi, namun belum ada tindakan serius atas laporan kita itu," ujar Ketua MUI Ketahun.

Ditambahkan beliau, pihaknya segera menyurati Satpol PP agar segera merespon keluhan masyarakat tersebut. "Kami akan kembali kirim surat permohonan ke Satpol PP untuk dapat serius menertibkan lokasi tersebut. Karena lokasi itu sudah lama meresahkan," jelas Ketua MUI Ketahun itu. (bri)

Tags :
Kategori :

Terkait