Tarif Baru Layanan Sertifikasi Halal Rp 650 Ribu-Rp 12,5 Juta

Kamis 17-03-2022,13:24 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

  radarbengkuluonline.com, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) merilis tarif terbaru permohonan sertifikasi halal. Terhitung 1 Desember 2021 Kemenag memberlakukan tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU) Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Aturan ini tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 141 Tahun 2021 tentang Penetapan Tarif Layanan BLU BPJPH dan Peraturan BPJPH Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembayaran Tarif Layanan BLU BPJPH. “Diterbitkannya Peraturan Tarif Layanan Badan Layanan Umum BPJPH tersebut selanjutnya wajib dipedomani dalam setiap aktivitas layanan yang dilaksanakan oleh BLU BPJPH,” ungkap Kepala BPJPH Kemenag, Muhammad Aqil Irham kepada wartawan, Kamis (17/3).

Keputusan Kepala BPJPH Nomor 141 Tahun 2021 ini merupakan tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Menteri Keuangan No.57/PMK.05/2021 tentang Tarif Layanan BLU BPJPH yang telah diundangkan pada 4 Juni 2021. Regulasi ini juga sebagai tindak lanjut atas Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. “Penetapan peraturan tarif layanan juga wujud komitmen pemerintah untuk memberikan kepastian tarif serta transparansi biaya layanan sertifikasi halal di Indonesia,” jelas Aqil.

Ia menjelaskan, Keputusan Kepala BPJPH Nomor 141 tahun 2021 mengatur bahwa tarif layanan BLU BPJPH terdiri atas dua jenis. Yaitu tarif layanan utama dan tarif layanan penunjang. Tarif layanan utama terdiri atas sertifikasi halal barang dan jasa; akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH); registrasi auditor halal; layanan pelatihan auditor dan penyelia halal; serta sertifikasi kompetensi auditor dan penyelia halal.

Tarif layanan penunjang mencakup penggunaan lahan ruangan, gedung, dan bangunan; penggunaan peralatan dan mesin; penggunaan laboratorium; serta penggunaan kendaraan bermotor. Soal layanan halal untuk barang dan jasa meliputi, layanan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha (self declare); layanan permohonan sertifikasi halal; layanan permohonan perpanjangan sertifikat halal; dan layanan registrasi sertifikat halal luar negeri. Sedangkan layanan akreditas LPH meliputi layanan akreditasi LPH; layanan perpanjangan akreditasi LPH; layanan reakreditasi level LPH; layanan penambahan lingkup LPH.

Biaya Self Declare

Ketentuan tarif layanan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha (self declare) dikenakan tarif Rp 0,00. Pembebanan biaya layanan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha berasal dari APBN, APBD, pembiayaan alternatif untuk UMK, pembiayaan dari dana kemitraan, bantuan hibah pemerintah atau lembaga lain, dana bergulir, atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat. “Untuk tahun 2021, besaran pembayaran komponen biaya layanan self declare yang disetorkan oleh pemberi fasilitasi biaya layanan sebesar Rp 300 ribu,” kata Aqil.

Jumlah ini diperuntukan komponen pendaftaran, pemeriksaan kelengkapan dokumen, dan penerbitan sertifikat halal Rp 25 ribu, untuk komponen supervisi dan monitoring oleh lembaga pendampingan PPH Rp 25 ribu, untuk komponen insentif pendamping PPH Rp150 ribu, dan untuk komponen sidang fatwa halal MUI Rp 100 ribu.

Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal pada BPJPH Mastuki menambahkan, pihaknya telah menerbitkan Keputusan Kepala BPJPH Nomor 33 Tahun 2022 tentang Juknis Pendamping Proses Produk Halal dalam Penentuan Kewajiban Bersertifikat Halal bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil yang Didasarkan atas Pernyataan Pelaku Usaha. Surat keputusan ini ditujukan bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UKM) untuk melaksanakan kewajiban bersertifikat halal dengan kriteria produk tidak berisiko atau menggunakan bahan dan proses produksi yang sudah dipastikan kehalalannya.

Lebih lanjut Mastuki menjelaskan, permohonan sertifikasi halal barang dan jasa dengan mekanisme reguler, dikenakan tarif layanan. Tarif layanan tersebut terdiri atas komponen biaya pendaftaran, pemeriksaan kelengkapan dokumen, pemeriksaan kehalalan produk oleh LPH, penetapan kehalalan produk oleh MUI, dan penerbitan sertifikat halal. “Pembayaran komponen itu disetorkan oleh pelaku usaha ke rekening Badan Layanan Umum BPJPH,” kata Mastuki.

Sebagai contoh, biaya permohonan sertifikat halal barang dan jasa milik UMK adalah Rp 300 ribu ditambah biaya pemeriksaan kehalalan produk UMK oleh LPH maksimal sebesar Rp 350 ribu. Sehingga total biayanya adalah Rp 650 ribu. Untuk usaha menengah produk makanan dengan proses/material sederhana, total biayanya Rp 8 juta, terdiri atas biaya permohonan sertifikat Rp 5 juta dan biaya pemeriksaan LPH maksimal Rp 3 juta.(JP)

1.Permohonan Sertifikat Halal a. Usaha Mikro dan Kecil: Rp 300.000. b. Usaha Menengah: Rp 5.000.000. c. Usaha Besar dan/atau berasal dari luar negeri: Rp 12.500.000.

2. Permohonan Perpanjangan Sertifikat Halal a. Usaha Mikro dan Kecil: Rp 200.000. b. Usaha Menengah: Rp 2.400.000. c. Usaha Besar dan/atau berasal dari luar negeri: Rp 5.000.000.

Tags :
Kategori :

Terkait