Sukses, Pembinaan Pengelolaan Dana Desa di  Bengkulu Utara

Senin 21-03-2022,19:21 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

radarbengkuluonline.com, ARGA MAKMUR - Pemerintah Provinsi Bengkulu bersama Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu dan Kepala BPKP Provinsi Bengkulu melaksanakan Pembinaan Pengelolaan Dana Desa (DD) di Kabupaten Bengkulu Utara. Kegiatan bertempat di Aula SD Model ini digelar Senin, (21/03/2022) pagi.

Hadir dalam agenda tersebut Gubernur Bengkulu, Dr. Rohidin Mersyah yang diwakili Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Provinsi Bengkulu, Raden Ahmad Doni, SH, MH, Kapolda Bengkulu Irjen . Pol. Drs .Agung Wicaksono, M.Si diwakili IPTU. Wahyu Wijayanta, S.Ikom, Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bengkulu, Iskandar Novianto,M.Si, Ak yang disambut langsung oleh Bupati BU, Ir. H. Mian bersama Ketua DPRD BU, Sonti Bakara,SH, Kapolres BU, AKBP. Andy Pramudya Wardana, S. Ik, Dandim 0423 BU, perwakilan Kejaksaan, OPD terkait, Camat dan Kepala Desa se-Bengkulu Utara.

Dalam sambutannya, Bupati Mian menegaskan bahwa arahan dari Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu dalam hal ini bapak Gubenur melalui Dinas PMD Provinsi Bengkulu bersama Kepolisian, Kejaksaan dan BPKP merupakan spirit dan semangat untuk kepala desa agar tata kelola keuangan desa dijalankan sesuai aturan dan manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat.

“Terima kasih atas gagasan ide Pemprov, Bapak Gubernur melalui Dinas PMD Provinsi Bengkulu yang turun langsung ke kabupaten, hari ini di Kabupaten Bengkulu Utara, untuk memberikan spirit dan semangat. Kabupaten Bengkulu Utara terdiri dari 19 Kecamatan, 215 Desa siap untuk mengikuti pembinaan pengelolaan Dana Desa hari ini. Agar tata kelola keuangan desa dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat dan akhirnya agar tidak ada permasalahan,” kata Bupati Mian.

Lebih lanjut, Bupati Mian menyampaikan arahan pembinaan pengelolaan DD ini terkait menetap dan melaksanakan penyerapan anggaran Dana Desa Tahun 2022.

“Ini sudah triwulan pertama. Jangan sampai ada sumbatan dalam penyerapan itu. Karena, ini dibutuhkan oleh masyarakat. Terkait dengan regulasi seperti 40% untuk BLT, untuk pembangunan, untuk kedaulatan pangan, semua sudah jelas aturannya. Yang penting tidak ada permasalahan. Semua dilaksanakan dengan baik dan benar,”jelasnya.

“Terkait fasilitas untuk perangkat desa, kita sudah ikuti peraturan Presiden setara PNS eselon 2. Untuk fasilitas yang lainnya sesuai dengan keuangan daerah. Semua yang terkait dengan pencairan Dana Desa sudah saya tanda tangani.”

Sementara itu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Provinsi Bengkulu, Raden Ahmad Doni, SH, MH menegaskan kepada seluruh Kepala Desa, khususnya di 215 desa yang tersebar di 19 Kecamatan se Bengkulu Utara agar dapat menyalurkan Dana Desa (DD) sesuai dengan peruntukannya.

"Kepada seluruh Kepala Desa, gunakan Dana Desa (DD) sesuai dengan peruntukannya. Jangan gunakan untuk keperluan pribadi, agar terhindar dari hal yang tidak diinginkan dan dapat memajukan desa untuk lebih baik," tegas Kadis PMD Provinsi Bengkulu. (bri)

Tags :
Kategori :

Terkait