Reka Ulang Aksi Pembunuhan Sadis di Kepahiang Peragakan 36 Adegan

Kamis 24-03-2022,20:17 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

radarbengkuluonline.com ,KEPAHIANG - Polres Kepahiang menggelar rekonstruksi atau reka ulang kasus pembunuhan sadis Ibu Rumah Tangga (IRT) yang terjadi di Desa Lubuk Penyamun, Kecamatan Merigi, Kabupaten Kepahiang pada Kamis (17/3) sekitar pukul 04.30 WIB lalu. Korban atas nama Rita Srianti (32) meninggal dunia di dalam kamar rumahnya.

Korban menderita luka di leher, kaki dan perutnya. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka berdasarkan reka ulang dalam peragaan terdapat 36 adegan yang dilakukan oleh tersangka inisial E-K (37) tahun, warga Desa Sosokan Baru, Kecamatan Muara Kemumu yang merupakan pelaku pembunuh sadis terhadap korban Rita Srianti.

Dalam kegiatan rekonstruksi yang dipimpin langsung Kapolres Kepahiang AKBP Suparman, S.IK, MH menjelaskan, kegiatan reka ulang juga diikuti dan disaksikan oleh pihak keluarga korban, kejaksan, Dinas Perlindungan anak dan Perempuan, LSM Perlindungan Anak dan Perempuan dan kuasa hukum pelaku.

"Ada 36 adegan yang diperagakan. Dimana dari awal pelaku menghubungi korban dengan menggunakan message hingga korban melarikan diri lewat pintu belakang dan membuang senjata tajam yang digunakan untuk menghabiskan nyawa korban," ujar Kapolres.

Lanjutnya, dari 36 adegan yang diperagakan oleh pelaku tersebut, pelaku sempat bersujud kepada korban untuk mengajak rujuk kembali. Namun, ini ditolak dan diusir dari kediaman korban. "Pelaku sempat ditolak untuk rujuk kembali. Pelaku naik pitam dan tega membunuh korban dengan sebilah pisau yang telah disiapkannya."

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kepahiang, Iptu Doni Juniansyah juga menyampaikan, rekonstruksi ini guna melengkapi berkas untuk dilimpahkan ke kejaksaan nantinya. "Kami masih memeriksa saksi-saksi untuk melengkapi berkas. Rekonstruksi ini juga untuk melengkapi berkas, agar segera dilimpahkan ke Kejaksaan."

Sebagai informasi, lewat rekonstruksi selama 48 menit ini terungkap sejumlah fakta baru. Seluruh adegan diperagakan langsung oleh tersangka ES (35). Diadegan ke-2 pelaku sudah menyiapkan pisau belati di kebun kopinya, setelah itu pelaku menghubungi korban melalui messenger, untuk membujuk korban bertemu, kemudian pelaku mengunjungi rumah korban. Sesampai di rumah korban, pelaku mengajak korban berbicara untuk rujuk, namun korban masih menolak rujuk. Lalu diadegan ke-14 sebelum pelaku membunuh korban, pelaku sempat sujud dikaki korban sambil memohon untuk rujuk.(crv)

Tags :
Kategori :

Terkait