Pakar Pendidikan Unesa Ikut Terlibat Pembahasan RUU Sisdiknas

Sabtu 26-03-2022,21:27 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

radarbengkuluonline.com, JAKARTA - Undang-Undang Nomor (UU) 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) sudah menginjak usia 19 tahun. Kini, pemerintah bakal mervisi UU tersebut. Tujuannya, menyesuaikan kebutuhan dan kondisi pendidikan kekinian.

Rancangan Undang-Undang (RUU) Sisdiknas yang baru sudah memasuki tahap perumusan. Pembahasannya melibatkan stakeholder. Termasuk dari kalangan perguruan tinggi.

Kemarin (25/3), tergelar pertemuan antara Tim Perancangan Undang-Undang Badan Keahlian DPR RI dengan sejumlah pengamat pendidikan dari Universitas Negeri Surabaya (Unesa). Pertemuan tersebut bagian dari upaya melakukan uji konsep naskah akademik.

Dalam pertemuan itu, Tim Kerja Pengumpulan Data RUU Badan Keahlian DPR RI Ricko Wahyudi menyampaikan, pihaknya ingin mengumpulkan data dan menerima masukan dari pakar Unesa. Menurut dia, sebetulnya UU Sisdiknas 20/2003 masih relevan dan banyak aspek yang masih dipertahankan. Tapi, ada beberapa substansi yang membutuhkan penyesuaian dan penyempurnaan.

”Misalnya, definisi operator dan tenaga kependidikan, terkait usia wajib belajar, lalu dikonstruksi lagi soal standar nasional pendidikan hingga soal pendanaan pendidikan yang dirancang dari APBD dan APBN,” papar Ricko. Selain penyempurnaan substansi dalam UU Sisdiknas yang lama, draf rumusan RUU tersebut juga memasukkan subtansi tambahan. Diantaranya, rencana induk atau peta jalan pendidikan. Harapannya, pendidikan nasional memiliki pakem yang kokoh dan kuat ke depannya. ”Jadi dalam kurun waktu tertentu tidak mudah berubah,” tambahnya.

Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Unesa Suprapto menyatakan, pendidikan merupakan investasi jangka panjang sebuah bangsa. Sumber daya manusia (SDM) jelas sangat memengaruhi kemajuan bangsa dan negara. SDM unggul dan maju bisa dicetak hanya lewat pendidikan yang tepat. ”Nah, bagaimana mencetak generasi emas Indonesia? Kita butuh rancangan sistem pendidikan yang tidak hanya menjawab persoalan jangka pendek, tetapi juga jauh ke depan,” ungkapnya.

Pada kesempatan itu, beberapa pakar Unesa juga mengajukan beberapa poin untuk penyempurnaan RUU Sisdiknas. Guru besar pendidikan Prof Budiyanto menyarankan agar aspek kurikulum dalam RUU itu tidak sekadar melihat apa yang terjadi belakangan ini atau sebatas menjawab persoalan. Namun, lebih jauh, harus futuristik atau memandang jauh ke depan. ‘’Kemudian juga perlu memberikan apresiasi dan mengakomodasi aspek aturan pendidikan anak berkebutuhan khusus atau disabilitas,’’ tambahnya.

Sementara itu, pakar kurikulum Unesa Dr Bachtiar S Bachri menegaskan pentingnya perhatian UU Sisdiknas terhadap tenaga pendidik. Guru memiliki peran penting sebagai perancang pendidikan masa depan. Karena itu, pendidikan guru perlu diberikan porsi yang cukup di dalamnya. ”Pendidikan guru perlu diperkuat. Tidak hanya akademik tetapi juga profesi,” tegasnya.

Pendidikan profesi, lanjut dia, sudah bagus karena diselenggarakan perguruan tinggi yang memiliki sistem pengembangan pendidikan. ‘’Aspek pendidikan profesi sebaiknya dilaksanakan perguruan tinggi yang memiliki kompetensi di bidang terkait, Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK),’’ ungkapnya.

Usulan juga datang dari Direktur Vokasi Unesa Dr Martadi. Dia mengatakan, bahwa terkait profil pelajaran Pancasila yang memuat enam nilai harus diselaraskan dengan pembahasan RUU. Dengan demikian, implementasi kebijakannya akan memiliki payung besar dan mencirikan Indonesia.

Selain itu, perlu penegasan perihal penyelenggaraan pendidikan melalui tatap muka yang tidak lagi sebagai interaksi antara murid dengan guru. Namun, juga bagaimana memfasilitasi siswa atau mahasiswa dengan kehadiran berbagai sumber pembelajaran baru.

”Ini akan relevan dengan pendidikan vokasi. Bukan hanya di pendidikan tinggi, melainkan juga SMK karena penyiapan peserta didik untuk kompetensi tertentu di berbagai jenjang agar siap masuk di dunia kerja dan industri,” tegasnya.(JP)

Tags :
Kategori :

Terkait