radarbengkuluonline.com, JAKARTA - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memastikan negara akan membiayai proses wajib belajar. Baik di sekolah negeri maupun swasta. Kepastian ini sekaligus menepis tudingan bahwa Rancangan Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang baru akan menghapuskan pembiayaan yang berasal dari negara dan membebankannya kepada masyarakat. Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BKSAP) Kemendikbudristek, Anindito Aditomo, menegaskan bahwa pemerintah tetap bertanggung jawab atas biaya pendidikan pada periode wajib belajar. Melalui RUU ini, Kemendikbudristek juga mengusulkan untuk memperluas wajib belajar menjadi 12 tahun. “Kepastian ini akan diatur melalui peraturan wajib belajar. Jika wajib belajar diberlakukan, maka pemerintah perlu mendanai. Baik sekolah negeri maupun sekolah swasta,” jelas Anindito dalam Webinar Pendidikan yang bertajuk “RUU Sisdiknas: Menuju Pendidikan Masa Depan.” RUU Sisdiknas akan menggantikan tiga Undang-Undang Sistem Pendidikan yang selama ini berlaku. Yakni UU Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sisdiknas, UU Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen, serta UU Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi. Dalam rancangan undang undang yang baru, Kemendikbudristek menawarkan perubahan mendasar. Salah satunya perluasan periode wajib belajar dari 9 tahun menjadi 12 tahun. Rencana perubahan ini berimplikasi terhadap potensi kenaikan pendanaan oleh pemerintah. Oleh karena itu, Kemendikbudristek masih melakukan pendalaman dan menerima berbagai masukan selama proses penyusunan berlangsung. “Kami ingin mendorong pemerintah berkomitmen lebih besar untuk membiayai pendidikan dengan memperluas wajib belajar. Persisnya seperti apa masih terus diskusikan,” ujar Anindito. Dalam kesempatan yang sama, Pemerhati Kebijakan Pendidikan dari Universitas Katolik, Widya Mandala Surabaya, V. Luluk Prijambodo mengapresiasi proses penyusunan RUU Sisdiknas yang dinilai telah sesuai ketentuan. Bahkan, uji publik sudah dilakukan sejak tahap awal. Yaitu perencanaan. “Ini menjadi apresiasi (bagi Kemendikbudristek) saat mensosialisasikan RUU Sisdiknas. RUU ini sudah ditunjukan kepada publik, sehingga masyarakat bisa mengaksesnya dan mengetahui bahwa proses tahapan penyusunan betul-betul dilalui,” jelas Luluk. Hal senada juga disampaikan Pakar Pendidikan, Anita Lie yang juga mengapresiasi Kemendikbudristek telah memotori penyusunan RUU Sisdiknas. Ia mengaku telah membaca pasal demi pasal dalam rancangan undang-undang yang baru dan meyakini terdapat perubahan fundamental menuju ke arah yang lebih baik. RUU Sisdiknas, kata dia, sangat inklusif baik dari sisi substansi materi maupun dalam proses sosialisasi. “Suara kritis yang muncul terhadap RUU ini kita melihatnya sebagai sesuatu yang positif. Ini menunjukan kepedulian masyarakat terhadap masa depan pendidikan di Indonesia,” tutup Anita.(JP)
Pemerintah Pastikan Pembiayaan Wajib Belajar di RUU Sisdiknas
Sabtu 26-03-2022,21:36 WIB
Editor : radar
Kategori :