radarbengkuluonline.com, MUKOMUKO - Sebagaimana telah dikabarkan sebelumnya, pada tahun 2022 ini Kabupaten Mukomuko akan menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak. Dari 148 desa se-Kabupaten Mukomuko, 64 desa akan menggelar Pilkades. Namun masih ada sembilan desa yang kelanjutan Pilkadesnya belum jelas. Penyebabnya adalah, sembilan desa yang dimaksud belum memiliki minimal 2 bakal calon (Balon) Kades yang mendaftar. Sembilan desa itu yakni Desa Gajah Mati, Kecamatan Sungai Rumbai, Desa Banjar Sari, Kecamatan Sungai Rumbai, Desa Talang Baru, Kecamatan Malin Deman, Desa Talang Sakti dan Desa Talang Sepakat, Kecamatan V Koto. Kemudian Desa Sidodadi dan Desa Sendang Mulya Kecamatan Penarik, Desa Teluk Bakung serta Desa Tanjung Medan, Kecamatan Ipuh. Meski telah melakukan perpanjangan waktu pendaftaran selama 9 hari, data yang diperoleh pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa belum kunjung berubah. Belum cukup Balon Kades minimal 2 pendaftar. Waktu perpanjang pendaftaran Balon Kades sebagaimana tahapan Pilkades yakni sampai 7 April atau sisa 3 hari kedepan. Konsekuensi bagi desa yang jumlah Balon Kadesnya kurang dari 2 orang, maka pelaksanaan Pilkadesnya bisa ditunda. "Masih menunggu. Masih kita pantau," kata Kabid Pemdes dan Kelurahan DPMD Mukomuko, Dr. M. Fadli, S.STP., M.Si ketika ditanya perkembangan pendaftaran Balon Kades, kemarin. (sam)
Kelanjutan Pilkades 9 Desa di Mukomuko Masih Menunggu
Senin 04-04-2022,19:20 WIB
Editor : radar
Kategori :