radarbengkuluonline.com, BENGKULU - Tindak lanjut laporan dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan, Unit Reskrim Polsek Gading Cempaka Polres Bengkulu pada hari Minggu (03/04) berhasil mengamankan seorang pelaku inisial IR (33) sebagai terduga pelaku. Kapolres Bengkulu, Polda Bengkulu, AKBP Andi Dady Nurcahyo Widodo EP, S.IK menyebutkan, terduga pelaku berhasil ditangkap tim Gabungan Polres Bengkulu dan Polres Kerinci diamankan saat berada di Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi. “Diamankan setelah adanya laporan korban Novri (57) yang menyebutkan bahwa terduga pelaku melakukan penggelapan dana milik nasabah PT. Adira Dinamika Finance Cabang Bengkulu, hingga mengakibatkan kerugian sebesar sembilan juta seratus ribu rupiah,” tambahnya. Hasil pemeriksaan sementara, modus pelaku adalah tidak menyetor uang nasabah sebanyak 11 orang yang melakukan penitipan pembayaran. (bro)
Larikan Setoran Nasabah, Karyawan Adira Diringkus
Senin 04-04-2022,20:46 WIB
Editor : radar
Kategori :