ASN Disparpora Kepahiang Absen Hampir Dua Tahun

Rabu 06-04-2022,20:20 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

radarbengkuluonline.com,KEPAHIANG - Salah seorang staf di Dinas Pariwisata Pemuda Olahraga Kepahiang, HS, Aparatur Sipil Negara (ASN) golongan II A yang bertugas sejak 2 tahun yang lalu semenjak dipindahkan dari Dinas PUPR ke Disparpora diketahui tidak pernah melaksanakan tugas. Hal ini disampaikan Erlan Kenedi, Sekretaris Disparpora Kepahiang. Ia katakana, yang bersangkutan telah diberikan peringatan hingga ke tiga kalinya. Bahkan telah bersurat ke BKPSDM Kepahiang, untuk menindaklanjuti ASN tersebut.

“Ada satu orang ASN kita tidak pernah masuk selama 2 tahun, dan kita juga telah memberikan peringatan bahkan sudah sampai SP ketiga,” jelas Erlan Sekretaris Disparpora Kepahiang, saat dihubungi radarbengkuluonline.com Rabu (06/04).

Lanjutnya, bahwa sejauh ini belum diketahui pasti keberadaan ASN tersebut. Namun dari beberapa informasi yang didapat bahwa yang bersangkutan berada di Yogyakarta. “Dari informasi yang kita dapat, yang bersangkutan saat ini berada di wilayah Yogyakarta. Untuk itu kita meminta ada tindakan tegas sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya.

Perlu diketahui, dalam regulasi terbaru tentang disiplin PNS sudah direvisi menjadi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021. Sekadar mengulas kembali dalam wawancara sebelumnya, Wakil Bupati Kepahiang H.Zurdi Nata, S.IP sekaligus pembina ASN di Kabupaten Kepahiang, saat disinggung jika kedepan ada PNS Pemkab Kepahiang yang bermasalah atau melanggar kedisiplinan dengan berdasarkan aturan yang ada, Nata menanggapi, Pemkab Kepahiang akan bertindak tegas sesuai regulasi yang ada.

“Kita akan berikan sanksi tegas bagi pelanggar kedisiplinan yang mana sudah diatur dalam PP RI No 94 Tahun 2021. Jika yang bersangkutan melakukan pelangaran berat dalam 1 tahun tidak masuk 40 hari akan diberhentikan secara tidak hormat."(crv).

Tags :
Kategori :

Terkait