Soal Dugaan Korupsi Dana Desa Masih Dalam Tahap Penyidikan

Rabu 13-04-2022,20:06 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

radarbengkuluonline.com, MUKOMUKO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko saat ini tengah mengungkap dugaan korupsi baru. Yakni dugaan penyelewengan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (DD/ADD) Desa Pasar Ipuh, Kecamatan Ipuh Tahun 2021 lalu. Hal ini diungkapkan Kajari Mukomuko, Rudi Iskandar, SH., MH melalui Kasi Pidsus, Andi Setiawan, SH., MH."Sekarang sudah naik tahapan penyidikan," ungkap Andi kepada radarbengkuluonline.com tadi siang.

Tim penyidik Kejari Mukomuko menemukan adanya dugaan penyalahgunaan uang negara atau DD/ADD pada APBDes Pasar Ipuh tahun 2021. Dari total APBDes Pasar Ipuh Tahun 2021 mencapai Rp 1,1 miliar, terindikasi ada kerugian negara mencapai Rp 327 juta.

"Untuk menghitung kerugian negara, kami akan meminta tim ahli mengaudit APBDes Pasar Ipuh nanti. Kalau hitung sementara kita, ada potensi kerugian negara mencapai Rp 327 juta," beber Andi.

Andi mengatakan, pihak penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa ini. Namun ia menyebutkan, orang yang bertanggungjawab pada perkara ini diperkirakan lebih dari satu orang.

Ditambahkannya, sampai dengan kemarin, pihaknya penyidik setidaknya telah memeriksa sebanyak 20 an saksi. Termasuk para perangkat Desa Pasar Ipuh. "Pada tahap penyidikan ini, akan ada lagi saksi-saksi yang bakal dipanggil," demikian Andi. (sam)

Tags :
Kategori :

Terkait