radarbengkuluonline.com, BENGKULU - Sekda Pemda Provinsi Bengkulu, Hamka Sabri menjelaskan, ASN baik staf maupun pejabat harus masuk pada 9 Mei 2022. Karena libur dan cuti Lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah yang lamanya mencapai 10 hari sehingga tidak ada alasan mereka menambah waktu libur lagi. "Mereka wajib masuk kerja pada hari pertama masuk setelah liburan. Waktu liburannya cukup panjang dan telah diberi kelonggaran. Jika ada yang menambah liburan, jelas akan ada sanksinya," ujarnya . Dalam waktu hari kerja pertama, lanjutnya, pihaknya akan melakukan sidak kerja. Dimana Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu mengikuti aturan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang diterbitkan pada 7 April 2022 tentang perubahan hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 hijriah/lebaran 2022. Yakni pada tanggal 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022. "Kami menyesuaikan dengan pemerintah pusat terkait cuti bersama," kata Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Hamka Sabri kepada radarbengkuluonline.com Rabu (4/5). Cuti bersama tertuang dalam keputusan bersama Menteri Agama Nomor 375/2022, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1/2022 dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 1/2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2022. Dalam SKB yang ditetapkan, pemerintah mengizinkan pelaksanaan mudik lebaran. Hanya saja, Sekda meminta agar masyarakat di Provinsi Bengkulu untuk senantiasa waspada, segera divaksin, dan disiplin menjalankan protokol kesehatan. Karena kenyataannya pandemi COVID-19 belum berakhir. "Pandemi COVID-19 belum berakhir. Jadi bagi masyarakat yang belum vaksin, silahkan vaksin. Dan yang sudah vaksin, silahkan mengikuti vaksin booster sebagai syarat perjalanan mudik," pungkas Sekda Hamka. (bro)
Pemprov Bengkulu Larang ASN Tambah Libur
Rabu 04-05-2022,19:12 WIB
Editor : radar
Kategori :