radarbengkuluonline.com, BENGKULU - Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu mempertanyakan gaji Guru Tidak Tetap (GTT) atau Pegawai Tidak Tetap (PTT) SMA, SMK, dan SLBN yang sebelumnya mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pasalnya setelah dinyatakan lulus PPPK, GTT/PTT tersebut dikabarkan tidak lagi menerima gaji atau honor.
Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi, S.Ip, MM mengatakan, sejauh ini pihaknya belum mengetahui secara pasti apakah memang sudah seperti itu peraturannya, atau seperti apa. Hingga akhirnya setelah dinyatakan lulus PPPK, gaji atau honor selaku GTT/PTT secara otomatis terputus atau tidak dibayarkan lagi. "Namun yang menjadi permasalahan, ketika mereka dinyatakan lulus PPPK, tidak secara otomatis langsung menerima Surat Keputusan (SK) serta Surat Perintah Menjalankan Tugas (SMPT). Mendingan jika rentang waktu antara pengumuman kelulusan dengan penerbitan SK dan SMPT tidak lama, kalau lama bagaimana," ungkap Edwar, Selasa (21/6). Menurutnya, dipertanyakannya gaji atau honor GTT/PTT, terkait keberadaan Surat Edaran (SE) No 800/5340/DIKBUD/2022 tentang penggajian peserta PPPK tahap I dan II Provinsi Bengkulu. "Karena kita merasa tidak etis juga ketika mereka lulus PPPK, gaji dan honor mereka selaku GTT/PTT langsung dihentikan," kata Edwar. Sementara, lanjut Edwar, mereka masih tetap mengabdi di sekolah sembari menunggu SK dan SMPT. Apalagi untuk pembayaran gaji atau honor mereka selaku GTT/PTT itu sudah teranggarkan dalam APBD. "Dengan demikian terkait masalah ini kita bakal meminta penjelasan langsung kedepannya dari Dinas Dikbud provinsi," tegas Edwar. Lebih jauh dikatakanya, kemudian kalau memang gaji atau honor mereka selaku GTT/PTT itu dihentikan setelah lulus PPPK, dikemanakan alokasi anggarannya. "Yang jelas ini menjadi salah satu atensi kita di Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu. Apalagi sebelumnya sudah ada yang mempertanyakan persoalan ini," demikian Politisi PDI Perjuangan ini. (idn)Komisi IV DPRD Pertanyakan Gaji GTT/PTT Setelah Lulus PPPK
Rabu 22-06-2022,18:13 WIB
Reporter : radar
Editor : radar
Kategori :
Terkait
Kamis 05-02-2026,22:59 WIB
Lusi Wijaya: PNS dan PPPK Jam Kerjanya Sama
Sabtu 24-01-2026,19:10 WIB
18 Tahun Mengabdi, Edy Yusuf Gagal di Garis Finis: Ketika Usia Mengalahkan Dedikasi
Minggu 28-12-2025,19:27 WIB
Air Mata Perjuangan Terbayar, 1.123 PPPK Kota Bengkulu Dilantik: Ini Pesan Haru Wawali Ronny
Rabu 03-12-2025,18:42 WIB
Reses, Usin Tegaskan Semua Aspirasi Masyarakat Akan Diperjuangkan, Jalan Kalimantan Segera di Beton
Senin 24-11-2025,21:36 WIB
Dongkrak PAD, PPPK Wajib Pantau Kepatuhan Warga Kota Bengkulu Bayar PBB
Terpopuler
Selasa 21-07-2026,06:58 WIB
Kanwil BPN/ATR Provinsi Bengkulu Keluarkan 1600 Hektar Dari HGU PT BIO
Selasa 21-07-2026,12:57 WIB
Kuasa Hukum Idris Nilai Dakwaan Jaksa Belum Memenuhi Unsur Tipikor: Ini Lebih Tepat Persoalan Administrasi
Selasa 21-07-2026,01:00 WIB
Berlaku Mulai Agustus 2026, Ini Tarif Cabut Status Warga Negara Indonesia
Selasa 21-07-2026,03:00 WIB
Prabowo: Kita Diakui Dunia, Indonesia Juara Utama Digitalisasi Pendidikan PBB
Selasa 21-07-2026,14:41 WIB
Dari Cawang Kidau, Bupati Gusril Gaungkan Kaur sebagai Sentra Durian dan Agrowisata Unggulan
Terkini
Selasa 21-07-2026,21:17 WIB
Serahkan Bantuan BSPS di Bengkulu Selatan, Sultan Tegaskan Komitmen Prabowo Wujudkan Hidup Layak
Selasa 21-07-2026,19:38 WIB
Jaksa Tuntut Terdakwa Penggelapan Uang CV Mandiri Sejahtera 4 Tahun 6 Bulan Penjara
Selasa 21-07-2026,19:13 WIB
Wakil Bupati Bengkulu Selatan Sampaikan Draf KUA & PPAS APBD Tahun Anggaran 2027
Selasa 21-07-2026,18:33 WIB
Ketika Rumah Tinggal Kenangan, Vinna Ledy Anggraheni Hadir Menguatkan Korban Kebakaran di Tanah Patah
Selasa 21-07-2026,18:20 WIB