Berlaku Mulai Agustus 2026, Ini Tarif Cabut Status Warga Negara Indonesia

 Berlaku Mulai Agustus 2026, Ini Tarif Cabut Status Warga Negara Indonesia

ilustrasi Paspor dan KTP Indonesia-Tim Redaksi/Ist-radarbengkulu

radarbengkuluonline.id, Jakarta  - Pemerintah menetapkan tarif baru untuk berbagai layanan kewarganegaraan yang mulai berlaku pada Agustus 2026. 

Seperti dikutip dari laman harian disway, penyesuaian tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Hukum, dengan salah satu perubahan paling signifikan berupa kenaikan biaya permohonan pelepasan status Warga Negara Indonesia (WNI).

Berdasarkan regulasi tersebut, tarif permohonan Surat Keputusan Kehilangan Kewarganegaraan atas permohonan sendiri kepada Presiden naik menjadi Rp 5 juta dari sebelumnya Rp 1 juta. Sementara tarif penerbitan Surat Keputusan Kehilangan Kewarganegaraan RI meningkat menjadi Rp 3,5 juta dari sebelumnya Rp 500 ribu.

Di samping itu, pemerintah juga menaikkan tarif layanan pewarganegaraan atau naturalisasi. Permohonan pewarganegaraan bagi warga negara asing (WNA) kini dikenakan biaya Rp 75 juta, meningkat dari Rp 50 juta sebagaimana diatur dalam PP Nomor 45 Tahun 2024. Sementara permohonan pewarganegaraan karena perkawinan naik dari Rp 15 juta menjadi Rp 25 juta.

Sedangkan tarif pewarganegaraan bagi anak hasil perkawinan campuran maupun anak berkewarganegaraan ganda yang belum menentukan pilihan kewarganegaraan ditetapkan sebesar Rp 5 juta untuk setiap permohonan.


Kemudian, PP Nomor 30 Tahun 2026 juga mengatur tarif berbagai layanan administrasi kewarganegaraan lainnya. Salinan keputusan pewarganegaraan berdasarkan perkawinan maupun anak hasil perkawinan campuran dikenakan biaya Rp 1 juta. Permohonan memilih kewarganegaraan Republik Indonesia dipatok Rp 2 juta, sedangkan salinan keputusan memilih kewarganegaraan dikenakan tarif Rp 1 juta.

Selanjutnya, permohonan memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia dikenakan biaya Rp 1 juta, begitu pula salinan keputusan memperoleh kembali kewarganegaraan. Permohonan tetap menjadi WNI beserta salinan keputusannya masing-masing dikenakan tarif Rp 1 juta, sedangkan penerbitan Surat Keterangan status Kewarganegaraan ditetapkan sebesar Rp 500 ribu.

Adapun ketentuan mengenai kehilangan kewarganegaraan Indonesia sendiri tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Dalam Pasal 23 disebutkan bahwa seseorang dapat kehilangan status WNI apabila memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri, tidak melepaskan kewarganegaraan asing meski memiliki kesempatan, atau mengajukan permohonan kehilangan kewarganegaraan kepada Presiden dan memenuhi persyaratan.

Selain itu, status WNI juga dapat hilang apabila seseorang bergabung dalam dinas militer atau menduduki jabatan tertentu di negara asing yang hanya diperuntukkan bagi warga negara setempat, mengucapkan sumpah setia kepada negara asing, mengikuti pemilihan yang bersifat ketatanegaraan di negara lain tanpa diwajibkan, memiliki paspor negara lain yang masih berlaku, maupun tinggal di luar negeri selama lima tahun berturut-turut tanpa alasan yang sah serta tidak menyatakan keinginan untuk tetap menjadi WNI, sepanjang tidak mengakibatkan kondisi tanpa kewarganegaraan.

Pemerintah berharap penyesuaian tarif PNBP di bidang kewarganegaraan dapat meningkatkan kualitas pelayanan administrasi sekaligus mendukung optimalisasi penerimaan negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku

 

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: