RADARBENGKULU.disway.id, BENGKULU - Persoalan harga beli Tandan Buah Segar(TBS) Kelapa Sawit di wilayah Provinsi Bengkulu yang tidak berlaku di tingkat Pabrik Kelapa Sawit (PKS), Gubernur bersama para Bupati harus bersikap tegas.
Terlebih meski Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) RI yang mengatur soal harga TBS Sawit bagi petani mitra tersebut, namun dipertegas kembali melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Bengkulu sebenarnya sudah jelas dan dapat dilaksanakan oleh setiap PKS dalam wilayah ini. “Harapan kita Gubernur yang membuat aturan dapat dilaksanakan. Artinya harus tegas bagi PKS yang tidak membeli TBS Sawit tidak sesuai ketetapan, diberikan sanksi. Saya kira maunya begitu dan tidak justru pembiaran, itu yang terjadi seperti sekarang ini,” ungkap Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu Edwar Samsi ketika menyikapi polemik harga beli TBS Sawit yang tidak berjalan sebagaimana mestinya di wilayah Bengkulu. Menurut Ketua Fraksi PDIP ini, jika memang ada usulan untuk dibuatkan regulasi khusus dan lebih mengikat lagi, seperti Peraturan Daerah (Perda), semestinya pihak eksekutif bisa bergerak cepat, mengajukan Rancangan Perda (Raperda) ke DPRD Provinsi. Mengingat setelah usulan tersebut masuk, tentu akan dibahas secara bersama-sama. “Jika memang Pergub tidak bisa berjalan maksimal, pembuatan Perda juga bagus, karena akan menyikat seluruhnya, dan silakan pihak eksekutif menyampaikan usulannya, nanti kita bahas bersama-sama,” ujar Anggota DPRD Provinsi dari dapil Kabupaten Kepahiang yang juga menjabat Ketua Komisi IV DPRD Provinsi ini. Lebih lanjut ia menyoroti tidak adanya keseragaman harga, dalam artian setiap PKS membeli TBS Sawit berbeda-beda, lagi-lagi kembali kepada aturan yang tidak berjalan, dan juga tanpa adanya pengawasan yang melekat di tingkatan pabrik. “Jika memang PKS tidak tunduk dengan Pergub, kita (DPRD,red) mendorong agar diberikan sangsi, karena kondisi masyarakat perkebunan sawit dengan kondisi sekarang sudah tidak menentu lagi,” pungkas Edwar.(idn)Soal Harga TBS, Edwar Minta Pemda Berikan Sanksi
Senin 27-06-2022,09:16 WIB
Reporter : Iwan
Editor : Ari
Kategori :
Terkait
Minggu 31-05-2026,19:09 WIB
Sepakat! Lima Kabupaten di Bengkulu Kembali Terapkan Harga TBS Sesuai Ketetapan Pemprov
Jumat 07-11-2025,09:00 WIB
Edwar Samsi Desak Pemprov Bengkulu Lunasi Utang DBH Rp 200 Miliar
Rabu 30-07-2025,08:44 WIB
Edwar Samsi: Foto Gubernur di Ambulan Desa Itu Simbol Pemerintahan, Bukan Politik
Rabu 23-04-2025,18:31 WIB
Wagub Mian Geram PT Surya Andalan Primatama Mukomuko Langgar Ketentuan Harga TBS
Senin 14-04-2025,15:56 WIB
Harga TBS Ditetapkan Rp3.143, Perusahaan Sawit yang Tidak Taat Siap-Siap Disanksi
Terpopuler
Rabu 08-07-2026,02:00 WIB
Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2026 Menunjukkan Perbaikan yang Signifikan
Selasa 07-07-2026,19:01 WIB
13 Juli Ditetapkan sebagai Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa
Rabu 08-07-2026,00:09 WIB
Ternak Berkeliaran, Satpol PP Bengkulu Selatan Akan Bertindak Tegas
Rabu 08-07-2026,04:00 WIB
Ini Manfaat Buah Ceri untuk Kesehatan Kita
Rabu 08-07-2026,14:25 WIB
DPRD Kaur Soroti PAD Anjlok dan SILPA Besar, Tambak Udang Jadi Perhatian
Terkini
Rabu 08-07-2026,18:45 WIB
Kemenhaj Usul Jamaah Haji 2027 Cuma Bayar Rp 42,8 Juta, Sisanya Ditanggung BPKH
Rabu 08-07-2026,18:17 WIB
Sultan Baktiar Najamudin Desak Solusi Cepat, Evaluasi Transfer Daerah untuk Selamatkan PPPK
Rabu 08-07-2026,17:15 WIB
Mahasiswa Universitas Pertamina Sulap Minyak Jelantah Jadi Produk Perawatan Sepatu
Rabu 08-07-2026,17:07 WIB
27-31 Agustus 2026, PBNU Putuskan Muktamar ke-35 di Tambakberas Jombang
Rabu 08-07-2026,16:46 WIB