RADARBENGKULU.disway.id, BENGKULU - Persoalan harga beli Tandan Buah Segar(TBS) Kelapa Sawit di wilayah Provinsi Bengkulu yang tidak berlaku di tingkat Pabrik Kelapa Sawit (PKS), Gubernur bersama para Bupati harus bersikap tegas.
Terlebih meski Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) RI yang mengatur soal harga TBS Sawit bagi petani mitra tersebut, namun dipertegas kembali melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Bengkulu sebenarnya sudah jelas dan dapat dilaksanakan oleh setiap PKS dalam wilayah ini. “Harapan kita Gubernur yang membuat aturan dapat dilaksanakan. Artinya harus tegas bagi PKS yang tidak membeli TBS Sawit tidak sesuai ketetapan, diberikan sanksi. Saya kira maunya begitu dan tidak justru pembiaran, itu yang terjadi seperti sekarang ini,” ungkap Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu Edwar Samsi ketika menyikapi polemik harga beli TBS Sawit yang tidak berjalan sebagaimana mestinya di wilayah Bengkulu. Menurut Ketua Fraksi PDIP ini, jika memang ada usulan untuk dibuatkan regulasi khusus dan lebih mengikat lagi, seperti Peraturan Daerah (Perda), semestinya pihak eksekutif bisa bergerak cepat, mengajukan Rancangan Perda (Raperda) ke DPRD Provinsi. Mengingat setelah usulan tersebut masuk, tentu akan dibahas secara bersama-sama. “Jika memang Pergub tidak bisa berjalan maksimal, pembuatan Perda juga bagus, karena akan menyikat seluruhnya, dan silakan pihak eksekutif menyampaikan usulannya, nanti kita bahas bersama-sama,” ujar Anggota DPRD Provinsi dari dapil Kabupaten Kepahiang yang juga menjabat Ketua Komisi IV DPRD Provinsi ini. Lebih lanjut ia menyoroti tidak adanya keseragaman harga, dalam artian setiap PKS membeli TBS Sawit berbeda-beda, lagi-lagi kembali kepada aturan yang tidak berjalan, dan juga tanpa adanya pengawasan yang melekat di tingkatan pabrik. “Jika memang PKS tidak tunduk dengan Pergub, kita (DPRD,red) mendorong agar diberikan sangsi, karena kondisi masyarakat perkebunan sawit dengan kondisi sekarang sudah tidak menentu lagi,” pungkas Edwar.(idn)Soal Harga TBS, Edwar Minta Pemda Berikan Sanksi
Senin 27-06-2022,09:16 WIB
Reporter : Iwan
Editor : Ari
Kategori :
Terkait
Minggu 31-05-2026,19:09 WIB
Sepakat! Lima Kabupaten di Bengkulu Kembali Terapkan Harga TBS Sesuai Ketetapan Pemprov
Jumat 07-11-2025,09:00 WIB
Edwar Samsi Desak Pemprov Bengkulu Lunasi Utang DBH Rp 200 Miliar
Rabu 30-07-2025,08:44 WIB
Edwar Samsi: Foto Gubernur di Ambulan Desa Itu Simbol Pemerintahan, Bukan Politik
Rabu 23-04-2025,18:31 WIB
Wagub Mian Geram PT Surya Andalan Primatama Mukomuko Langgar Ketentuan Harga TBS
Senin 14-04-2025,15:56 WIB
Harga TBS Ditetapkan Rp3.143, Perusahaan Sawit yang Tidak Taat Siap-Siap Disanksi
Terpopuler
Jumat 09-10-2026,00:03 WIB
Mohonlah Perlindungan pada Allah dari Empat Hal
Jumat 09-10-2026,07:00 WIB
Kepala BKPSDM Mukomuko Dorong Pegawai Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik
Terkini
Jumat 09-10-2026,07:00 WIB
Kepala BKPSDM Mukomuko Dorong Pegawai Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik
Jumat 09-10-2026,00:03 WIB
Mohonlah Perlindungan pada Allah dari Empat Hal
Kamis 08-10-2026,07:00 WIB
Pelunasan Jamaah Rata - Rata Sekitar Rp 23 Juta, Disepakati Biaya Haji 2027 Turun
Kamis 08-10-2026,06:00 WIB