Oknum Pjs Kades Tanjung Alai Resmi Ditetapkan jadi Tersangka

Selasa 28-06-2022,19:26 WIB
Reporter : Berlian
Editor : Azmaliar Zaros

 

 

 ARGA MAKMUR, radarbengkulu disway.id  - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkulu Utara, Polda Bengkulu melakukan penetapan tersangka terhadap oknum Pjs. Kepala Desa (Kades) dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan desa, Desa Tanjung Alai, Kecamatan Napal Putih, Kabupaten Bengkulu Utara. Ini bersumber dari Dana Desa (DD) tahun anggaran 2020 lalu.

Penetapan tersangka Pjs. Kades Tanjung Alai tersebut disampaikan oleh Wakapolres BU Kompol. Chusnul Qomar, SH, S. IK. MM dalam Press Conference, Selasa pagi (28/06/2022) di Mapolres Bengkulu Utara.

Tersangka berinisial (HR), yang merupakan warga desa Jabi, Kecamatan Napal Putih, Kabupaten Bengkulu Utara yang menjabat Pjs Kades Tanjung Alai tahun anggaran 2020 lalu saat ini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kapolres Bengkulu Utara, AKBP. Andy Pramudya Wardana, S. IK. MM melalui Wakapolres BU Kompol. Chusnul Qomar, SH, S. IK. MM mengatakan bahwa pelaku ditangkap terkait tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) Desa Tanjung Alai.

Dalam kasus ini sejumlah saksi-saksi telah diperiksa dan barang bukti juga telah disita oleh penyidik dengan kerugian negara ditafsir sebesar Rp. 248.801.130,-.

"Modus operandi tersangka uang korupsi tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka. Saat ini tersangka telah kita amankan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," jelas Wakapolres Kompol. Chusnul Qomar, SH, S. IK. MM.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi subsider pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tidak pidana korupsi. (bri)

 

 

Kategori :