MANNA, RADARBENGKULU.DISWAY.ID - Naskah akademik proses pembuatan Peraturan Daerah(Perda) tentang Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika(P4GN) Bengkulu Selatan segera dituntaskan. Hasil konsultasi bersama KemenkumHam Provinsi Bengkulu, naskah akademik ini diselesaikan akhir Juli. Ditargetkan, ini selesai pada akhir tahun 2022 sebagai bentuk payung hukum. BACA JUGA:Kapolda Bengkulu Lantik 301 Siswa SPN Polda Bengkulu Jadi Anggota Polri Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Bengkulu Selatan, Arjo Arifin, SE. MM mengatakan, pihak KemenkumHAM belum bisa memastikan terkait naskah akademiknya selesai apa belum, yang jelas pihak Kesbangpol memintak agar bisa segera diselesaikan. Sehingga aturan ini bisa diterapkan untuk dasar peraturan ditahun 2023. BACA JUGA:Daging Hewan Kurban Aman Dikonsumsi "Kalau naskah akademiknya sudah selesai, maka kami akan mengadakan rapat harmonisasi bersama BNN, Kepolisian, satpol PP. Kalau nantinya masih ada masukkan, maka kami kembali untuk melakukan perubahan. Setelah itu akan kita berikan kepada bagian hukum Pemerintah Daerah untuk dibawa dalam rapat DPRD, " papar Arjo kepada RADARBENGKULU.DISWAY.ID di ruangannya kemarin. BACA JUGA:Masih Ada Potensi Tambah Tsk, Susul Sekda Benteng Nanti, lanjutnya, pihak DPR akan melakukan pengesahan Perda tersebut. Kemudian, nantinya bisa digunakan oleh Pemerintah Daerah sebagai pencegahan. Kalau untuk pemberantasan, akan tetap dilaksanakan oleh pihak BNN dan kepolisian. Dengan adanya Perda P4GN tersebut, kemudahan akan datang. Serta, akan ada anggaran yang masuk untuk melakukan pencegahan. Bahkan pihaknya akan mensosialisasikan Perda tersebut ke tingkat Desa. "Sehingga kita berharap Pemerintah Desa bisa mengeluarkan turunan Perda tersebut menjadi Peraturan Desa(Perdes). Kalaupun nantinya ada persoalan di desa, maka pihak desa bisa mengatasi terlebih dahulu khusus pencegahan. Karena, PemDes bisa menganggarkan dalam APBDesnya, " ungkapnya. Bagi masyarakat yang nantinya kalau ada anak yang terjerat dalam kasus narkotika, masyarakat bisa melaporkan ke perintah desa. Nantinya, akan serahkan ke pihak BNN untuk dilakukan rehabilitasi. "Untuk itu, dengan adanya Perda ini kita berharap peredaran dan penggunaan Narkotika di Bengkulu Selatan bisa segera diatasi untuk menciptakan generasi yang bebas narkoba. Karena, menggunakan narkoba tidak akan ada manfaatnya. Justru merusak masa depan," pungkas Arjo. (afa)
Perda P4GN Bengkulu Selatan Ditargetkan Selesai 2022
Sabtu 09-07-2022,19:12 WIB
Reporter : Fahmi
Editor : Yar Azza
Kategori :
Terkait
Rabu 01-07-2026,17:22 WIB
DPRD dan Pemda Bengkulu Selatan Lakukan Persetujuan Bersama Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
Jumat 08-05-2026,18:23 WIB
Pemda Bengkulu Selatan Dukung Pembangunan Bapas dan Fasilitas Rutan
Kamis 26-03-2026,18:26 WIB
Usai Audiensi dengan Mendes, Pemda Bengkulu Selatan Rakor Bersama Aksi Nyata Pembangunan Desa
Kamis 12-03-2026,01:00 WIB
Rapat Koordinasi, Pemda Bengkulu Selatan akan Laksanakan Salat Idul Fitri di Lapangan Sekundang
Kamis 05-03-2026,05:15 WIB
BPOM Provinsi Bengkulu Audiensi dengan Pemda Bengkulu Selatan
Terpopuler
Jumat 24-07-2026,03:00 WIB
Program Magang Nasional Angkatan 2 Batch 1 Tahun 2026, Kementerian PANRB Buka 76 Formasi
Jumat 24-07-2026,00:03 WIB
Pekerjaan yang Bisa Membuat Orang Bangkrut Pada Hari Kiamat
Jumat 24-07-2026,11:29 WIB
Berisiko Picu Ledakan, Pakar Beberkan Bahaya LPG 3 Kg Dipindah ke Gas Portable
Jumat 24-07-2026,01:02 WIB
Hari Anak Nasional 2026, 1.050 Anak Binaan Dapat Pengurangan Masa Pidana, Hemat Rp 1.075.140.000
Jumat 24-07-2026,14:00 WIB
Sekda Seluma Pimpin Rapat Persiapan Kirab Bendera Merah Putih
Terkini
Jumat 24-07-2026,20:04 WIB
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Sudah Jalani Pemeriksaan di Kejagung
Jumat 24-07-2026,18:45 WIB
Kabar Gembira, Desa Batu Ampar Akan Terang Benderang
Jumat 24-07-2026,14:00 WIB
Sekda Seluma Pimpin Rapat Persiapan Kirab Bendera Merah Putih
Jumat 24-07-2026,11:29 WIB
Berisiko Picu Ledakan, Pakar Beberkan Bahaya LPG 3 Kg Dipindah ke Gas Portable
Jumat 24-07-2026,05:08 WIB