MANNA, RADARBENGKULU.DISWAY.ID - Naskah akademik proses pembuatan Peraturan Daerah(Perda) tentang Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika(P4GN) Bengkulu Selatan segera dituntaskan. Hasil konsultasi bersama KemenkumHam Provinsi Bengkulu, naskah akademik ini diselesaikan akhir Juli. Ditargetkan, ini selesai pada akhir tahun 2022 sebagai bentuk payung hukum. BACA JUGA:Kapolda Bengkulu Lantik 301 Siswa SPN Polda Bengkulu Jadi Anggota Polri Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Bengkulu Selatan, Arjo Arifin, SE. MM mengatakan, pihak KemenkumHAM belum bisa memastikan terkait naskah akademiknya selesai apa belum, yang jelas pihak Kesbangpol memintak agar bisa segera diselesaikan. Sehingga aturan ini bisa diterapkan untuk dasar peraturan ditahun 2023. BACA JUGA:Daging Hewan Kurban Aman Dikonsumsi "Kalau naskah akademiknya sudah selesai, maka kami akan mengadakan rapat harmonisasi bersama BNN, Kepolisian, satpol PP. Kalau nantinya masih ada masukkan, maka kami kembali untuk melakukan perubahan. Setelah itu akan kita berikan kepada bagian hukum Pemerintah Daerah untuk dibawa dalam rapat DPRD, " papar Arjo kepada RADARBENGKULU.DISWAY.ID di ruangannya kemarin. BACA JUGA:Masih Ada Potensi Tambah Tsk, Susul Sekda Benteng Nanti, lanjutnya, pihak DPR akan melakukan pengesahan Perda tersebut. Kemudian, nantinya bisa digunakan oleh Pemerintah Daerah sebagai pencegahan. Kalau untuk pemberantasan, akan tetap dilaksanakan oleh pihak BNN dan kepolisian. Dengan adanya Perda P4GN tersebut, kemudahan akan datang. Serta, akan ada anggaran yang masuk untuk melakukan pencegahan. Bahkan pihaknya akan mensosialisasikan Perda tersebut ke tingkat Desa. "Sehingga kita berharap Pemerintah Desa bisa mengeluarkan turunan Perda tersebut menjadi Peraturan Desa(Perdes). Kalaupun nantinya ada persoalan di desa, maka pihak desa bisa mengatasi terlebih dahulu khusus pencegahan. Karena, PemDes bisa menganggarkan dalam APBDesnya, " ungkapnya. Bagi masyarakat yang nantinya kalau ada anak yang terjerat dalam kasus narkotika, masyarakat bisa melaporkan ke perintah desa. Nantinya, akan serahkan ke pihak BNN untuk dilakukan rehabilitasi. "Untuk itu, dengan adanya Perda ini kita berharap peredaran dan penggunaan Narkotika di Bengkulu Selatan bisa segera diatasi untuk menciptakan generasi yang bebas narkoba. Karena, menggunakan narkoba tidak akan ada manfaatnya. Justru merusak masa depan," pungkas Arjo. (afa)
Perda P4GN Bengkulu Selatan Ditargetkan Selesai 2022
Sabtu 09-07-2022,19:12 WIB
Reporter : Fahmi
Editor : Yar Azza
Kategori :
Terkait
Sabtu 08-03-2025,03:00 WIB
Pemda Bengkulu Selatan Sudah Siapkan Anggaran PSU, Segera Lakukan Penandatanganan NPHD
Jumat 06-12-2024,06:00 WIB
Ini Dia Tujuan Pemda Bengkulu Selatan Melaksanakan Publikasi Data Stunting
Rabu 23-10-2024,07:26 WIB
Pemda Bengkulu Selatan Salurkan 1.200 Paket Bantuan Untuk Petani Korban Bencana Alam
Jumat 09-08-2024,13:14 WIB
Pemda Bengkulu Selatan Laksanakan Rapat Koordinasi Tingkat HLM
Senin 29-07-2024,03:00 WIB
Pemda Bengkulu Selatan Laksanakan Penghitungan Jumlah Perkebunan Sawit
Terpopuler
Kamis 15-01-2026,07:56 WIB
Keluhan Sopir Angkutan Sampah Didengar, DPRD dan Pemkot Bengkulu Siapkan Solusi TPA
Kamis 15-01-2026,08:27 WIB
Korupsi Izin Tambang Bengkulu Utara Terkuak Kembali, Aktor Lama Beby Hussy cs Kembali Diseret
Jumat 16-01-2026,00:33 WIB
Empat Pelajaran Mulia dari Peristiwa Israk dan Mikraj Nabi Muhammad SAW
Kamis 15-01-2026,20:06 WIB
17 OPD di Provinsi Bengkulu akan Dirampingkan Menjadi 8
Kamis 15-01-2026,20:54 WIB
Gelar Peringatan Israk Mikraj di Masjid Agung At-Taqwa, Pemkot Bengkulu Ajak Masyarakat Hadir
Terkini
Jumat 16-01-2026,01:18 WIB
Belungguk Point: Bukan Sekadar Ikon Wisata, Tapi Mesin Uang Baru Warga Bengkulu
Jumat 16-01-2026,00:33 WIB
Empat Pelajaran Mulia dari Peristiwa Israk dan Mikraj Nabi Muhammad SAW
Jumat 16-01-2026,00:22 WIB
Bahaya Hati yang Jauh dari Allah
Jumat 16-01-2026,00:14 WIB
Iktibar Peristiwa Isra Wal Mikraj Nabi Muhammad SAW
Kamis 15-01-2026,21:01 WIB