MANNA, RADARBENGKULU.DISWAY.ID - Naskah akademik proses pembuatan Peraturan Daerah(Perda) tentang Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika(P4GN) Bengkulu Selatan segera dituntaskan. Hasil konsultasi bersama KemenkumHam Provinsi Bengkulu, naskah akademik ini diselesaikan akhir Juli. Ditargetkan, ini selesai pada akhir tahun 2022 sebagai bentuk payung hukum. BACA JUGA:Kapolda Bengkulu Lantik 301 Siswa SPN Polda Bengkulu Jadi Anggota Polri Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Bengkulu Selatan, Arjo Arifin, SE. MM mengatakan, pihak KemenkumHAM belum bisa memastikan terkait naskah akademiknya selesai apa belum, yang jelas pihak Kesbangpol memintak agar bisa segera diselesaikan. Sehingga aturan ini bisa diterapkan untuk dasar peraturan ditahun 2023. BACA JUGA:Daging Hewan Kurban Aman Dikonsumsi "Kalau naskah akademiknya sudah selesai, maka kami akan mengadakan rapat harmonisasi bersama BNN, Kepolisian, satpol PP. Kalau nantinya masih ada masukkan, maka kami kembali untuk melakukan perubahan. Setelah itu akan kita berikan kepada bagian hukum Pemerintah Daerah untuk dibawa dalam rapat DPRD, " papar Arjo kepada RADARBENGKULU.DISWAY.ID di ruangannya kemarin. BACA JUGA:Masih Ada Potensi Tambah Tsk, Susul Sekda Benteng Nanti, lanjutnya, pihak DPR akan melakukan pengesahan Perda tersebut. Kemudian, nantinya bisa digunakan oleh Pemerintah Daerah sebagai pencegahan. Kalau untuk pemberantasan, akan tetap dilaksanakan oleh pihak BNN dan kepolisian. Dengan adanya Perda P4GN tersebut, kemudahan akan datang. Serta, akan ada anggaran yang masuk untuk melakukan pencegahan. Bahkan pihaknya akan mensosialisasikan Perda tersebut ke tingkat Desa. "Sehingga kita berharap Pemerintah Desa bisa mengeluarkan turunan Perda tersebut menjadi Peraturan Desa(Perdes). Kalaupun nantinya ada persoalan di desa, maka pihak desa bisa mengatasi terlebih dahulu khusus pencegahan. Karena, PemDes bisa menganggarkan dalam APBDesnya, " ungkapnya. Bagi masyarakat yang nantinya kalau ada anak yang terjerat dalam kasus narkotika, masyarakat bisa melaporkan ke perintah desa. Nantinya, akan serahkan ke pihak BNN untuk dilakukan rehabilitasi. "Untuk itu, dengan adanya Perda ini kita berharap peredaran dan penggunaan Narkotika di Bengkulu Selatan bisa segera diatasi untuk menciptakan generasi yang bebas narkoba. Karena, menggunakan narkoba tidak akan ada manfaatnya. Justru merusak masa depan," pungkas Arjo. (afa)
Perda P4GN Bengkulu Selatan Ditargetkan Selesai 2022
Sabtu 09-07-2022,19:12 WIB
Reporter : Fahmi
Editor : Yar Azza
Kategori :
Terkait
Sabtu 08-03-2025,03:00 WIB
Pemda Bengkulu Selatan Sudah Siapkan Anggaran PSU, Segera Lakukan Penandatanganan NPHD
Jumat 06-12-2024,06:00 WIB
Ini Dia Tujuan Pemda Bengkulu Selatan Melaksanakan Publikasi Data Stunting
Rabu 23-10-2024,07:26 WIB
Pemda Bengkulu Selatan Salurkan 1.200 Paket Bantuan Untuk Petani Korban Bencana Alam
Jumat 09-08-2024,13:14 WIB
Pemda Bengkulu Selatan Laksanakan Rapat Koordinasi Tingkat HLM
Senin 29-07-2024,03:00 WIB
Pemda Bengkulu Selatan Laksanakan Penghitungan Jumlah Perkebunan Sawit
Terpopuler
Rabu 09-04-2025,21:40 WIB
Gubernur Bengkulu Kecewa dan Kritik Kinerja Pelindo, 4.000 Warga Pulau Enggano Krisis Bahan Pokok
Rabu 09-04-2025,19:49 WIB
Hilang 5 Hari dan Diduga Tidak Makan, Perempuan Asal Ipuh Mukomuko Ditemukan Selamat
Rabu 09-04-2025,19:57 WIB
Ini Respon Cepat Gubernur Bengkulu untuk Korban Kebakaran dan Infrastruktur
Kamis 10-04-2025,01:00 WIB
Dibuka Bupati, Bengkulu Utara Gelar Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal RPJMD 2025–2029
Kamis 10-04-2025,07:42 WIB
Pasca Disidak Wagub, Dinas TPHP Jadwalkan Pemanggilan Seluruh PMKS di Bengkulu
Terkini
Kamis 10-04-2025,13:15 WIB
Ribuan Pencari Kerja Padati Job Fair Merah Putih di Balai Raya Semarak Bengkulu
Kamis 10-04-2025,08:57 WIB
Wali Kota Bengkulu Colek OPD Kota Bengkulu, Masyarakat Butuh Action
Kamis 10-04-2025,08:42 WIB
Harus Transparan, 200 Pelajar Bersaing Ikuti Seleksi Paskibra 2025
Kamis 10-04-2025,08:36 WIB
Bupati Seluma Koordinasi ke BPKP, Bahas Soal PPPK Siluman
Kamis 10-04-2025,07:42 WIB