MANNA, RADARBENGKULU.DISWAY.ID - Naskah akademik proses pembuatan Peraturan Daerah(Perda) tentang Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika(P4GN) Bengkulu Selatan segera dituntaskan. Hasil konsultasi bersama KemenkumHam Provinsi Bengkulu, naskah akademik ini diselesaikan akhir Juli. Ditargetkan, ini selesai pada akhir tahun 2022 sebagai bentuk payung hukum. BACA JUGA:Kapolda Bengkulu Lantik 301 Siswa SPN Polda Bengkulu Jadi Anggota Polri Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Bengkulu Selatan, Arjo Arifin, SE. MM mengatakan, pihak KemenkumHAM belum bisa memastikan terkait naskah akademiknya selesai apa belum, yang jelas pihak Kesbangpol memintak agar bisa segera diselesaikan. Sehingga aturan ini bisa diterapkan untuk dasar peraturan ditahun 2023. BACA JUGA:Daging Hewan Kurban Aman Dikonsumsi "Kalau naskah akademiknya sudah selesai, maka kami akan mengadakan rapat harmonisasi bersama BNN, Kepolisian, satpol PP. Kalau nantinya masih ada masukkan, maka kami kembali untuk melakukan perubahan. Setelah itu akan kita berikan kepada bagian hukum Pemerintah Daerah untuk dibawa dalam rapat DPRD, " papar Arjo kepada RADARBENGKULU.DISWAY.ID di ruangannya kemarin. BACA JUGA:Masih Ada Potensi Tambah Tsk, Susul Sekda Benteng Nanti, lanjutnya, pihak DPR akan melakukan pengesahan Perda tersebut. Kemudian, nantinya bisa digunakan oleh Pemerintah Daerah sebagai pencegahan. Kalau untuk pemberantasan, akan tetap dilaksanakan oleh pihak BNN dan kepolisian. Dengan adanya Perda P4GN tersebut, kemudahan akan datang. Serta, akan ada anggaran yang masuk untuk melakukan pencegahan. Bahkan pihaknya akan mensosialisasikan Perda tersebut ke tingkat Desa. "Sehingga kita berharap Pemerintah Desa bisa mengeluarkan turunan Perda tersebut menjadi Peraturan Desa(Perdes). Kalaupun nantinya ada persoalan di desa, maka pihak desa bisa mengatasi terlebih dahulu khusus pencegahan. Karena, PemDes bisa menganggarkan dalam APBDesnya, " ungkapnya. Bagi masyarakat yang nantinya kalau ada anak yang terjerat dalam kasus narkotika, masyarakat bisa melaporkan ke perintah desa. Nantinya, akan serahkan ke pihak BNN untuk dilakukan rehabilitasi. "Untuk itu, dengan adanya Perda ini kita berharap peredaran dan penggunaan Narkotika di Bengkulu Selatan bisa segera diatasi untuk menciptakan generasi yang bebas narkoba. Karena, menggunakan narkoba tidak akan ada manfaatnya. Justru merusak masa depan," pungkas Arjo. (afa)
Perda P4GN Bengkulu Selatan Ditargetkan Selesai 2022
Sabtu 09-07-2022,19:12 WIB
Reporter : Fahmi
Editor : Yar Azza
Kategori :
Terkait
Jumat 08-05-2026,18:23 WIB
Pemda Bengkulu Selatan Dukung Pembangunan Bapas dan Fasilitas Rutan
Kamis 26-03-2026,18:26 WIB
Usai Audiensi dengan Mendes, Pemda Bengkulu Selatan Rakor Bersama Aksi Nyata Pembangunan Desa
Kamis 12-03-2026,01:00 WIB
Rapat Koordinasi, Pemda Bengkulu Selatan akan Laksanakan Salat Idul Fitri di Lapangan Sekundang
Kamis 05-03-2026,05:15 WIB
BPOM Provinsi Bengkulu Audiensi dengan Pemda Bengkulu Selatan
Sabtu 08-03-2025,03:00 WIB
Pemda Bengkulu Selatan Sudah Siapkan Anggaran PSU, Segera Lakukan Penandatanganan NPHD
Terpopuler
Minggu 07-06-2026,13:48 WIB
Koperasi Ambil Peran Strategis di Industri Gula Nasional
Minggu 07-06-2026,18:05 WIB
Untuk Keamanan Blok Hunian, Rutan Kelas II B Manna Lakukan Ini
Senin 08-06-2026,03:00 WIB
An Se Young Juara di Indonesia Open 2026 dengan Dramatis
Minggu 07-06-2026,18:14 WIB
Hadapi Cuaca Ekstrem dan Kemarau, Damkar Kota Bengkulu Ingatkan Warga Jaga Keselamatan Bersama
Minggu 07-06-2026,14:11 WIB
Menag Ajak Pejabat Waspadai Gratifikasi Berkedok Hadiah
Terkini
Senin 08-06-2026,05:00 WIB
Marc Marquez Rajai MotoGP Hungaria 2026
Senin 08-06-2026,03:00 WIB
An Se Young Juara di Indonesia Open 2026 dengan Dramatis
Senin 08-06-2026,01:00 WIB
Kolaborasi dan Inovasi Maggot Jadi Kunci Manajemen Sampah Berkelanjutan di Kota Bengkulu
Senin 08-06-2026,00:07 WIB
Bocorkan Info Istana, Andi Gani Sebut Said Iqbal akan Dilantik Jadi Penasihat Presiden Prabowo
Minggu 07-06-2026,18:14 WIB