Solar Subsidi Bisa Kembali Dibeli di SPBU BENGKULU, RADARBENGKULU.DISWAY.ID - Dalam waktu dua pekan kedepan truk angkutan batu bara, Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit, galian C dan lainnya bisa kembali membeli solar bersubdidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Demikian disampaikan Anggota Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu, H. Yurman Hamedi, S.Ip, Selasa (12/7). BACA JUGA:Ini Saran Komisi IV DPRD Provinsi Soal PPDB yang Berpolemik "Tadi (kemarin, red) kita selaku wakil rakyat hearing bersama Gubernur Bengkulu, Kadis ESDM, pihak Pertamina Patra Niaga, dan perwakilan sopir truk. Hearing tersebut berkaitan langkah SPBU yang tidak lagi melayani pembelian solar subsidi, terutama untuk truk angkutan batu bara, TBS kelapa sawit, galian C dan lainnya," ungkap Yurman. BACA JUGA:Petani Seluma Tunda Panen Sawit, Toke Tutup Menurutnya, karena kebijakan itu memberikan dampak yang besar bagi kehidupan para sopir, baik dari sisi ekonomi ataupun bisnis, maka harus dikaji ulang. Namun pasca hearing salah satu keputusannya, dalam dua pekan kedepan SPBU tetap melayani pembelian solar bersubsidi bagi sopir truk angkutan, sembari menunggu regulasi terkait solusi permasalahan ini. BACA JUGA:Pasar Kutau Menjadi PTM Diwujudkan Tahun Ini "Kitapun sebenarnya menyayangkan kebijakan yang sebenarnya bersifat imbauan. Yang mana dibalik imbauan itu membuat ketakutan pada SPBU yang disinyalir dilakukan pihak pertamina. Hingga akhirnya yang menjadi korban adalah masyarakat. Rencananya Kamis (14/7) kembali diagendakan pertemuan terkait masalah ini," kata Yurman. Disisi lain, politisi Partai Perindo ini menyampaikan, langkah yang dilakukan pihak SPBU tidak lagi melayani pembelian solar bersubsidi bagi truk angkutan, memberikan dampak yang luas bagi masyarakat. "Ini sama saja dengan membunuh masyarakat, khususnya yang berprofesi sebagai sopir angkutan secara pelan pelan," sesalnya. Kemudian kalau memang imbauan yang berlandaskan Surat Edaran (SE) Kementerian ESDM itu terus diterapkan, kuota solar bersubsidi yang diberikan untuk masyarakat dilarikan kemana dan siapa yang berhak memakainya. "Jangan dianggap sepele permasalahan ini. Apalagi kita menilai SE itu bertentangan dengan Perpres No 191 tahun 2014," ujar Yurman. Lebih jauh dikatakannya, perlu juga diketahui hanya di Provinsi Bengkulu kebijakan itu terjadi sampai dengan saat ini, sedangkan provinsi lain belum. "Makanya kita juga berharap Pemerintah Daerah (Pemda) dapat bersikap. Apalagi seperti sekarang, para sopir truk angkutan tidak lagi bisa bekerja gara-gara kebijakan itu," singkatnya. (idn)
Yurman: SE Bertentangan Dengan Perpres
Selasa 12-07-2022,21:05 WIB
Reporter : Iwan
Editor : Yar Azza
Tags : #truk batu bara
#bisa beli
Kategori :
Terkait
Kamis 25-07-2024,06:27 WIB
Bangun Pelabuhan di Bengkulu Utara, Solusi Mengatasi Jalan Rusak Akibat Truk Batu Bara di Provinsi Bengkulu
Senin 22-01-2024,10:16 WIB
Dewan Provinsi Bengkulu Minta Truk Batu Bara Jangan Lintasi jalan nasional Bengkulu Tengah Menuju Kepahiang
Minggu 07-05-2023,21:35 WIB
Truk Batu Bara Terguling di Liku Sembilan, Ini Penyebabnya
Rabu 29-03-2023,21:44 WIB
Jelang Mudik Lebaran, Pemprov Bakal Terbitkan Jadwal Larangan Operasi Truk Angkutan Batu Bara
Rabu 01-02-2023,23:30 WIB
Ini Hasil Rakor Soal Truk Batu Bara, Salah Satunya Supir Diminta Taati Pergub Pembatasan Jam Lewat Kota
Terpopuler
Minggu 23-08-2026,18:40 WIB
Sultan Apresiasi Aryo dan Nadinee, Dua Pelajar Bengkulu yang Dipercaya Jadi Paskibraka Nasional
Minggu 23-08-2026,13:57 WIB
Ketua KONI Bengkulu Tegaskan Dana Hibah Transparan dan Siap Diaudit
Minggu 23-08-2026,12:52 WIB
Ini Cara Aman Mengurangi Konsumsi Makanan Manis
Minggu 23-08-2026,12:25 WIB
Pemerintah Siapkan Dana Rp 1,2 Triliun untuk Bantuan Pangan Korban Gempa NTT
Minggu 23-08-2026,15:38 WIB
MPW PKS BENGKULU BEKALI KONSEPSI DASAR PARTAI
Terkini
Senin 24-08-2026,04:00 WIB
Ini Dia Cara Membuat Cumi Bakar dengan Cita Rasa Gurih Pedas Manis
Minggu 23-08-2026,18:40 WIB
Sultan Apresiasi Aryo dan Nadinee, Dua Pelajar Bengkulu yang Dipercaya Jadi Paskibraka Nasional
Minggu 23-08-2026,15:38 WIB
MPW PKS BENGKULU BEKALI KONSEPSI DASAR PARTAI
Minggu 23-08-2026,15:19 WIB
Presiden Prabowo Subianto Perintahkan Tindak Tegas Pelaku Pembakaran Hutan
Minggu 23-08-2026,14:01 WIB