Ngaku Dapat Sabu dari Jaringan Lapas, Transaksinya Depan Sekolah

Selasa 12-07-2022,21:25 WIB
Reporter : Seno
Editor : Yar Azza

 

MUKOMUKO, RADARBENGKULU.DISWAY.ID - Jajaran Satres Narkoba Polres Mukomuko kembali berhasil membekuk seorang terduga pemakai dan pengedar narkoba jenis sabu berinisial Yd (27). Ia adalah warga Pondok Suguh. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan (Rutan) Mapolres Mukomuko.

BACA JUGA:Petani Seluma Tunda Panen Sawit, Toke Tutup

Yd ditangkap jajaran Satres Narkoba Polres Mukomuko pada 7 Juli 2022 lalu di depan salah satu sekolah di Kecamatan Ipuh. Kapolres Mukomuko, AKBP. Witdiardi, S.Ik., MH dalam press release menyebutkan, ia ditangkap saat sedang hendak transaksi.

BACA JUGA:BU Raih Penghargaan Terbaik dari Kemendagri

"Kita kembali mengungkap dugaan tindak pidana narkotika. Yang mana tersangkanya berinisial Yd, 27 tahun. Ia ditangkap pada Kamis, 7 Juli 2022 sekitar pukul 00.00 WIB di gerbang MAN 1 Ipuh," kata Kapolres didampingi Waka Polres, Kompol. Ahmad Musrin Muzni, S.H., S.Ik dan Kasat Narkoba, Iptu. M. Amin Wayan, SH, Selasa (12/7) di depan Mapolres Mukomuko.

BACA JUGA:LBP: Butuh Kekompakan dan Kebersamaan Menghadapi Tantangan

Meski ditangkap di depan sekolah, Kapolres memastikan, tersangka tidak ada hubungan sama sekali dengan sekolah tersebut.

Saat digerebek oleh petugas, lanjut Kapolres, dari tangan tersangka ditemukan barang bukti berupa 1 paket sedang sabu yang dibungkus dengan plastik bening, dibungkus lagi dengan kertas timah rokok, dibalut lagi dengan tisu dan dimasukan ke dalam bekas botol air mineral.

"Modus operandinya, bertransaksi melalui media sosial. Tersangka kita jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," pungkas Kapolres.

 

Mengaku Untuk Konsumsi Pribadi

 

Tersangka Yd dihadirkan dalam press release. Saat ditanya Kapolres, ia mengaku narkoba jenis sabu itu untuk konsumsi pribadi. Ia juga mengaku telah kurang lebih setahun mengkonsumsi narkoba jenis sabu.

Yd menyebutkan, ia mendapat barang haram itu dari jaringan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Arga Makmur. "Dapat dari LP Pak. LP Arga Makmur," aku tersangka Yd. (sam)

 

 

 

Kategori :