KEPAHIANG, RADARBENGKULU.DISWAY.ID - Tepat 6 bulan sudah, sebanyak 69 Kepala Desa (Kades) terpilih dalam pemilihan Kades serentak dilantik dan bertengger di tahta jabatannya. Sejumlah desa sempat mengalami pro dan kontra terkait pergantian perangkat desa, bahkan aksi saling tuntut antara Kades dan perangkat pun tak jarang terdengar. BACA JUGA:Fachriza Jadi Penjabat Sekda Provinsi, Ini Pesan Gubernur Berdasarkan instruksi Bupati Kepahiang, Dr. Ir. Hidayatullah Sjahid, MM IPU pada saat pelantikan, Kades diminta sabar untuk merombak atau mengevaluasi personelnya. Saat itu Bupati menyampaikan bahwa evaluasi perangkat bisa dilakukan setidaknya 6 bulan pasca menjabat. BACA JUGA:Polda Imbau Masyarakat Ikut Awasi LPG Bersubsidi Terkait hal ini, Kepala Bidang Pemerintah Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kepahiang, Ferry Susanto, S.Sos, menyampaikan bahwa jika ada kades - kades yang hendak melakukan pergantian perangkat desa, saat ini sudah bisa dilakukan. Tetapi tidak boleh sembarangan. Karena, harus sesuai dengan ketentuan pasal 5 Permendagri Nomor 67 tahun 2017. BACA JUGA:Klien Bapas Bengkulu Belajar Buka Usaha Laundry "Karena, kades lebih mengetahui tentang kinerja perangkatnya. Seperti contoh jika memang perangkat lama sudah tidak bisa melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik,"ujarnya. Selama 6 bulan berjalan roda kepimpinan Kepala Desa, pastinya sudah memiliki catatan tersendiri terkait kinerja para perangkatnya. Jika menemukan kecacatan yang berpotensi merusak pelayanan pemerintah desa, dasar inilah yang dapat dijadikan acuan untuk melakukan pergantian. "Boleh saja, tentunya harus punya dasar. Menurut saya, selama 6 bulan menjalankan roda pemerintahan desa ini, kades pasti punya catatan," lanjutnya. Sementara itu, juga mengingatkan kepada perangkat yang diganti oleh masing - masing kadesnya agar tetap berbesar hati dan tidak menyimpan dendam. Hal ini menurutnya dikembalikan ke diri masing - masing perangkat. Apakah selama 6 bulan kerja ini sudah bisa melayani masyarakat dengan maksimal atau tidak. "Sebab, perangkat desa itu digaji oleh negara untuk menjadi pelayan masyarakat. Oleh karena itu kita harus mawas diri, apakah sudah baik atau belum pelayanan kita selama ini."(crv)
Hidayatullah: Kades Silahkan Evaluasi Perangkatnya
Kamis 14-07-2022,07:45 WIB
Reporter : Ruvi
Editor : Yar Azza
Kategori :
Terkait
Kamis 25-12-2025,18:34 WIB
Sultan Najamuddin Buka Akses Pusat, Bupati Kepahiang Tancap Gas Jemput Program Infrastruktur
Selasa 22-11-2022,18:05 WIB
Bupati Kepahiang Terima Penghargaan Ini dari BPJS Kesehatan
Minggu 20-11-2022,20:39 WIB
Bupati Kepahiang jadi Inspektur Upacara HUT Provinsi Bengkulu
Kamis 10-11-2022,07:58 WIB
Bupati Kepahiang Kembali Terima Piagam Penghargaan WTP
Senin 10-10-2022,21:33 WIB
Bupati Kepahiang Letakkan Batu Pertama 3 Unit Bantuan Bedah Rumah
Terpopuler
Selasa 30-12-2025,20:11 WIB
Pemkot Bengkulu dan Pelindo Hijaukan Kawasan Pelabuhan Pulau Baai
Selasa 30-12-2025,22:18 WIB
Detik-Detik Akhir Tahun: Begini Kondisi Keuangan Pemkab Mukomuko di Ujung 2025
Selasa 30-12-2025,20:44 WIB
Saat Berduka, Walikota Antar Akta Kematian dan KK ke Rumah Ahli Waris
Selasa 30-12-2025,22:26 WIB
Belum Ada Usulan Event, Mukomuko Terancam Tanpa Hiburan Tahun Baru 2026
Selasa 30-12-2025,20:27 WIB
Kinerja Polda Bengkulu Dalam Menjaga Stabilitas 2025 Mendapat Apresiasi dari Wakil Gubernur Bengkulu
Terkini
Rabu 31-12-2025,12:24 WIB
11 Tahun Mengabdi, SK Tak Jadi Diserahkan: Kisah Calon P3K Paruh Waktu Bengkulu yang Gagal Dilantik
Rabu 31-12-2025,12:14 WIB
Pemkab Bengkulu Selatan Tanam Pohon Serentak, Resmi Luncurkan Hutan Prajurit dan Hutan Santri
Rabu 31-12-2025,12:13 WIB
Bupati Bengkulu Selatan Usulkan 40 Unit Alat Pertanian Combine dan Jonder ke Kementerian
Rabu 31-12-2025,12:11 WIB
Sumur Bor di Desa Air Batang Bisa Digunakan oleh Warga
Rabu 31-12-2025,12:09 WIB