Diduga PBG Belum Terbit, Begini Respons Owner Noir Table

Diduga PBG Belum Terbit, Begini Respons Owner Noir Table

Diduga PBG Belum Terbit, Begini Respons Owner Noir Table-Ist-

 

RADAR BENGKULU — Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) menjadi salah satu aspek penting yang perlu dipenuhi dalam proses pembangunan sebuah bangunan. Di Kota Bengkulu, keberadaan bangunan yang diduga belum mengantongi PBG turut mendapat perhatian dari Dinas PUPR Kota Bengkulu.

 

Salah satunya bangunan dengan logo Noir Table yang berada di Jalan Cimanuk, kawasan belakang Balai Buntar, Kota Bengkulu. Bangunan tersebut disebut-sebut akan digunakan untuk usaha pencucian mobil dengan teknologi otomatis atau automatic car was.

Berdasarkan keterangan dari Dinas PUPR Kota Bengkulu, PBG untuk bangunan tersebut disebut belum terbit. Namun, kondisi tersebut mendapat penjelasan dari pihak pemilik yang menyatakan bahwa proses pengurusan perizinan masih berjalan.

 

Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kota Bengkulu, Tomaiwan, ST, mengatakan setiap pembangunan gedung pada prinsipnya harus memenuhi ketentuan perizinan dan standar teknis yang berlaku.

 

“Seharusnya ada PBG dulu baru bisa mendirikan bangunan. Yang jelas kita ada upaya tindakan, dengan memberikan teguran kepada pemilik bangunan itu (Noir Table),” tegas Tomaiwan.

 

PBG sendiri merupakan perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.

 

Sementara itu, Direktur Lembaga Edukasi dan Kajian Daerah (LEKAD), Anugerah Wahyu, SH, mengatakan pemenuhan PBG merupakan bagian penting dalam memastikan pembangunan gedung berjalan sesuai ketentuan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: