Puluhan Sapi Ikut Menikmati Pembangunan di Kompleks Kantor Bupati Benteng

Minggu 17-07-2022,20:31 WIB
Reporter : Agus
Editor : Yar Azza

 

BENTENG, RADARBENGKULU.DISWAY.ID - Telah ditetapkannya Perda Ternak yang mengatur perihal sanksi hewan ternak yang berkeliaran di jalan di Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) belum mendapat perhatian serius dari Dinas Satpol PP Kabupaten Benteng alias penerapan Perda ternak masih mandul. 

BACA JUGA:Polisi Seluma Temukan Tanaman Ganja di Kebun Sawit

Pasalnya, beberapa warga masih menemukan banyaknya hewan ternak yang berkeliaran. Terutama di jalan raya. Bahkan mirisnya lagi terpantau ada puluhan hewan ternak sapi yang berkeliaran bebas di komplek kantor Bupati Benteng. Hal ini bertentangan dengan peraturan yang mengharuskan pemilik ternak mengandangkan ternak mereka.

BACA JUGA:Ini Dia Data dan Fakta Unik Nama-Nama Kelurahan di Kota Bengkulu (4)

Salah seorang warga Hanni, warga Desa Lagan Bungin, mengaku resah dengan keberadaan ternak yang berkeliaran di depan tempat tinggalnya di desa itu. 

BACA JUGA:WBP Lapas Arga Makmur Tanam Jagung

“Kalau di lapor Satpol PP nggak mempan. Sudah sering. Mereka beralasan tidak ada alat dan tempat kandang. Padahal tugas mereka ya menertibkan ternak-ternak itu (bila berkeliaran bebas di tempat umum). Kan Perdanya ada," tegasnya.

Menurut dia, semestinya ada tindakan tegas. Seperti kabupaten lain yang akan menembak di tempat hewan ternak yang berkeliaran (di malam hari). "Kalau seperti itu kan ada ketegasan dari dinas terkait,” tegasnya.

Senada, Denni, warga Desa Taba Lagan meminta Satpol PP Benteng rutin melakukan penertibkan ternak warga yang berkeliaran di jalan dan fasilitas umum.

"Di tangkap ternaknya dan diberi sanksi tegas agar masyarakat pemilik ternak mengindahkan peraturan tersebut. Seperti ternak kerbau yang berkeliaran sampai 6 ekor mengakibatkan mengganggu aktivitas pengendara jalan. Ternak sapi itu bukan dari desa kami. Tidak tahu dari mana tiba-tiba datang dan berkeliaran dijalan," ungkapnya.

Ia berharap kepada Pemda Benteng melalui Satpol PP agar mampu menindak tegas pemilik ternak. Sehingga tidak mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan pengguna jalan. 

"Penertiban harus digelar secara rutin, agar ternak-ternak yang masih bebas berkeliaran dijalan bisa diamankan agar tidak mengganggu aktivitas masyarakat. Khususnya para pengendara pengguna jalan lintas di kabupaten Benteng," pungkasnya. (ags)

 

Kategori :