KEPAHIANG, RADARBENGKULU.DISWAY.ID - Wakil Ketua 1 DPRD yang juga ex officio Badan Anggaran Andrian Defandra, M. Si mengatakan, ia telah menggelar rapat bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) membahas Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2021. BACA JUGA:Heboh, Warga Pondok Kelapa Hanyut Diseret Ombak Dalam rapat itu, terdapat beberapa konsiderans dan data penyajian Raperda yang harus disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) dan Permendagri terbaru sebagai dasar hukum. Hal tersebut dikemukakannya pada Senin (18/07/2022) usai memimpin rapat banggar bersama TAPD. BACA JUGA:Ini Dia Data dan Fakta Unik Nama-Nama Kelurahan di Kota Bengkulu (5) "Kita menemukan ada beberapa data yang harus disesuaikan dasar hukumnya. Kemudian ada beberapa lampiran berupa ikhtisar laporan BUMD yang belum dilampirkan, " kata Wakil Ketua 1, Andrian Defandra, M. Si. BACA JUGA: Jumlah Penduduk Miskin di Bengkulu Bertambah 5,4 Ribu Ia menambahkan, pada bidang pendapatan diketahui belum maksimal dalam penagihan. Dia meminta TAPD dapat membuat formulasi dalam memaksimalkan potensi pendapatan. "Kami meminta TAPD untuk memperbaiki lampiran pendapatan yang belum maksimal dalam penagihan. Dan dapat membuat formulasi pendapatan dari pajak dan retribusi sesuai peraturan perundang-undangan," ujarnya. Mengulas kembali, pendapatan daerah dalam APBD tahun 2021 (setelah perubahan) sebesar Rp 804.646.483.763,00 dengan realisasi sebesar Rp. 771.892.237.402,82 atau 95,93 persen. Realisasi kelompok pendapatan transfer pada tahun 2021 mengalami peningkatan 7,86 persen, namun demikian penerimaan DAU mengalami penurunan 0,41 persen bila dibandingkan tahun 2020. Belanja daerah dianggarkan pada APBD tahun 2021 (setelah perubahan) sebesar RP. 819.952.739.260,56 dengan realisasi Rp. 760.749.108.034,41. Meningkat sebesar 0,03 persen bila dibandingkan realisasi belanja tahun 2020 yang sebesar Rp.760.519.361.461,23. (crv).
Bersama TAPD, Banggar DPRD Bahas Raperda Pertanggungjawaban APBD 2021
Senin 18-07-2022,19:52 WIB
Editor : Yar Azza
Kategori :