JAKARTA, RADARBENGKULU.DISWAY.ID - Implementasi UU Nomor 22 Tahun 2009 Pembina Samsat Nasional yang terdiri dari Kementerian Dalam Negeri, Kepolisan Negara Republik Indonesia dan PT Jasa Raharja menggelar Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka implementasi pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, bersama sejumlah media massa di Hutan Kota By Plataran, Senayan, (18/7).
FGD bertema “Peningkatan Kepatuhan Registrasi dan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor untuk Transportasi yang Tertib dan Berkeselamatan”, dihadiri, antara lain Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni, Kakorlantas Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi, Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono, Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana, Ketua Institute Studi Transportasi Dharmaningtyas, Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio, dan sejumlah Pemred media massa nasional. Dirut Jasa Raharja Rivan A. Purwantono mengatakan, bahwa kegiatan ini merupakan suatu proses dalam peningkatan sosialisasi implementasi pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009. Rivan berharap, media massa dapat ikutserta dalam memberikan edukasi kepada masyarakat. Eduksi ini, kata Rivan, diharapakan dapat diterima oleh seluruh lapisan masyarakat, khususnya pemilik kendaraan bermotor, yang nantinya juga akan berdampak terhadap registrasi yang baik, sampai pada penegakkan hukum yang baik. “Kami berharap, tentunya ini akan memberikan manfaat bagi Pemda, dan tentunya untuk masyarakat, untuk bisa tertib terhadap pajak dan juga tertib dalam keselamatan berkendara,” ujar Rivan. Sebagaimana diketahui, bahwa hingga Desember 2021, berdasarkan data Korlantas Polri, ada sekitar 148 juta kendaran yang telah teregistrasi. Namun, masih ada sedikitnya 40% masyarakat/ pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan daftar ulang (TDU). “Berdasarkan data tersebut, kalau seandainya mereka melakukan daftar ulang, ada potensi penerimaan PKB sekitar Rp100 triliun yang bisa dipergunakan kembali untuk pembangunan infrastruktur nasional. Untuk penerimaan dari SWDKLLJ, nantinya akan dipergunakan untuk kepentingan santunan sebagai hah korban laka lantas serta berbagai program pencegahan kecelakaan lainnya,” kata Rivan. Kekorlantas Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi juga menyampaikan, bahwa kerja sama dari instansi terkait ini akan terus diperkuat. Pun demikian tujuan dari adanya FGD ini, yakni untuk dapat mensosialisasikan sehingga masyarakat dapat lebih memahami, mengingat masyarakat harus menjadi bagian, dimana masyarakat adalah suabjek lalu lintas. “Sehingga masyarakat nantinya mau melaksanakan ketertiban sebagai kesadaran. Tentunya, dengan implementasi ini, Polri juga akan memastikan data yang lebih valid, yang nantinya data tersebut dapat digunakan untuk kepentingan masyarakat guna terciptanya single identity number (SIN),” kata Firman. Hal itu, lanjut Firman, dikarenakan masih adanya gap / akurasi data yang belum sempurna pada sistem tersebut. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya kesadaran masyarakat untuk segera melakukan registrasi ulang kendaraan, sehingga data kendaraan bermotor dalam ETLE lebih akurat. “Kami meyakini apabila ETLE semakin akurat, sangat memunginkan untuk dapat mensuport informasi kepada wajib pajak (WP) dan penegakan hukum demi kepatuhan pembayar PKB,” lanjutnya. Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni menyampaikan, bahwa implementasi ini, nantinya kan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak dan memberikan pemasukan kepada daerah. “Sehingga daerah bisa membangun dan meningkatkan pelayanan publiknya serta meningkiatkan kesejahteraan masyarakat,” ungkap Fatoni. Roadmap Penerapan pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 Guna memaksimalkan sistem tersebut, Jasa Raharja, Korlantas Polri dan Dispenda saling berbagi peran sesuai road map yang telah disusun bersama. Jasa Raharja misalnya, akan berperan aktif dalam hal sosialisasi kepada pemilik kendaraan terkait daftar ulang, serta support validitas data, alamat, dan kontak pemilik kendaraan. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam hal ini Ditjen Bina Keuangan Daerah, akan mendorong masing-masing Pemda untuk melaksanakan pasal 97 ayat 2 UU Nomor 28 Tahun 2009 dan Pergub tentang Petunjuk Pelaksanaan Daerah terkait Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Sementara Kepolisian dalam hal ini Korlantas Polri, akan melakukan peningkatan kinerja penegakan hukum pelanggaran lalu lintas, perubahan teknologi Kepolisian modern di era Police 4.0. ”Serta implementasi Pasal 85 Perpol Nomor 7 Tahun 2021,” papar Rivan. Pasal 85 dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2021 sendiri, merupakan peraturan lanjutan dari Pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam implementasinya, Polri akan melakukan beberapa tahapan, di antaranya, memberi surat peringatan selama 5 Bulan, melakukan pemblokiran registrasi Ranmor selama 1 bulan, menghapuskan dari data induk ke data record selama 12 bulan. Di tahap akhir kemudian melakukan penghapusan data registrasi ranmor secara permanen. Implementasi aturan tersebut, disambut baik oleh Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio. Ia mengatakan dengan diimplementasikannya UU tersebut, akan mendorong masyarakat untuk lebih taat membayar kewajibannya dalam membayar pajak. “Jadi penegakan hukum ETLE harus berjalan, itu sesuai komitmen Kapolri,” ujarnya. Hal serupa juga disampaikan Ketua Institute Studi Transportasi Dharmaningtyas. Menurutnya, saat ini kepatuhan masyarakat dalam membayar PKB sangat rendah. Padahal, Pemasukan negara dari pajak, akan kembali kepada masyarakat melalui berbagai program pembangunan. “Selain itu, dengan masyarakat pemilik kendaraan taat membayar pajak, otomatis juga akan berkontribusi untuk perbaikan data kendaraan bermotor kita,” ujarnya.(ae2/rls)Rivan A. Purwantono: Pembina Samsat Nasional Sosialisasi Implementasi UU Nomor 22 Tahun 2009
Senin 18-07-2022,22:04 WIB
Reporter : radar
Editor : radar
Kategori :
Terkait
Minggu 30-03-2025,13:50 WIB
Jasa Raharja dan Satlantas Polres Bengkulu Tengah Pemasangan Imbauan Keselamatan Jalur Bengkulu-Kepahiang
Sabtu 29-03-2025,16:55 WIB
Berangkatkan 16.500 Peserta Mudik Gratis Kereta Api, Jasa Raharja Hadirkan Fasilitas Khusus bagi Disabilitas
Senin 24-03-2025,10:00 WIB
PT Jasa Raharja Siap Berikan Perlindungan dan Pelayanan Terbaik bagi Masyarakat selama Idul Fitri 2025
Sabtu 22-03-2025,11:09 WIB
PT Jasa Raharja Siagakan Personel di Seluruh Indonesia untuk Hadapi Arus Mudik dan Balik Idulfitri 2025
Senin 10-03-2025,15:24 WIB
Ini Manfaat Kerja Sama Strategis PT Jasa Raharja dan Universitas Gadjah Mada
Terpopuler
Rabu 02-04-2025,19:59 WIB
Dedy Wahyudi Lepas Masyarakat Pandan dan Tanjung Alai Sumatera Barat, Pulang Basamo
Rabu 02-04-2025,19:55 WIB
Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi Pulang Kampung, Beri Motivasi Generasi Mukomuko
Kamis 03-04-2025,09:14 WIB
Kodim 0407/Kota Bengkulu Galang Dana untuk Korban Gempa Myanmar
Rabu 02-04-2025,18:43 WIB
Pisah Sambut Kapolres Bengkulu Selatan Dihadiri Bupati
Rabu 02-04-2025,13:26 WIB
Profesi yang Tetap Bekerja saat Libur Lebaran
Terkini
Kamis 03-04-2025,11:40 WIB
Lonjakan Konsumsi Pertamax Saat Mudik, Pertashop Jadi Andalan, Pemudik Hadapi Kendala Kekosongan
Kamis 03-04-2025,10:52 WIB
Tips Agar Tubuh Tetap Bugar Selama Idul Fitri, Kuncinya Ada Pada Makanan yang Dimakan
Kamis 03-04-2025,10:49 WIB
Ternyata ini Penyebab Berat Badan Naik Pasca Lebaran, yuk simak kata ahlinya
Kamis 03-04-2025,09:16 WIB
Stok BBM Bengkulu Aman, Gubernur Helmi Hasan Pastikan Distribusi Lancar
Kamis 03-04-2025,09:14 WIB