DPRD Kota akan Panggil Kepala Dinas Dikbud Kota Bengkulu

Rabu 20-07-2022,13:13 WIB
Reporter : Iwan
Editor : Yar Azza

 

BENGKULU, RADARBENGKULU.DISWAY.ID - Surat Edaran yang disebarluaskan Dinas Pendidikan Kebudayaan Kota Bengkulu nomor 2219/SE/2022 tentang Larangan Pungutan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dan lainnya memunculkan masalah.

BACA JUGA:Gempa 5.8 Magnitudo Gemparkan Warga Bengkulu

Menanggapi SE tersebut, anggota DPRD Kota Bengkulu, Kusmito Gunawan SH, MH kepada wartawan mengaku akan mengawal SE tersebut dan dalam waktu dekat da ia akan melakukan pemanggilan kepada Kepala Dikbud Kota untuk meminta penjelasan terhadap carut-marutnya sistem penerimaan siswa baru yang terjadi saat ini.

BACA JUGA:Ini Dia Data dan Fakta Unik Nama-Nama Kelurahan di Kota Bengkulu (7)

"Ya surat pemanggilan sudah kita masukan kepada Pimpinan untuk kemudian diteken dan akan kita layangkan. Kita ingin mendengarkan langsung penjelasan dari Kepala Dinas terkait persoalan yang kami dapat dari banyak wali murid," tegasnya disela-sela menghadiri Opening Kane Food Pantai Malabero, Senin siang (18/7).

BACA JUGA:Bechi Tidur

Sementara itu, dalam SE tersebut tercantum beberapa poin larangan bagi pihak sekolah untuk melakukan pungutan atau biaya bimbingan belajar dan pemaksaan pembelian sejumlah peralatan sekolah serta larangan menjual buku pelajaran.

 

Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 06 Tahun 2010 Tentang Perubahan PP Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan Pasal 181. Serta Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah Pasal 12. Dan Ketiga Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Pendidikan Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menegah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan. (Iwan)

Kategori :