Ini Catatan dan Rekomendasi Banggar Terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021

Senin 25-07-2022,20:00 WIB
Reporter : Ruvi
Editor : Yar Azza

 

KEPAHIANG, RADARBENGKULU.DISWAY.ID - Badan Anggaran DPRD Kabupaten Kepahiang sampaikan laporan hasil pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Kepahiang tahun 2021 kepada pimpinan DPRD dalam rapat gabungan Komisi yang digelar di ruang rapat Badan Anggaran pada Senin (25/07/2022).

BACA JUGA: Camat Batik Nau Minta Kades Terpilih Jangan Gegabah

Catatan-catatan strategis yang berisi saran,masukan dan/atau koreksi sebagai bahan penyempurnaan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2021 disampaikan oleh perwakilan Badan Anggaran, Eko Guntoro, SH kepada Ketua DPRD Windra Purnawan, SH dalam rapat gabungan komisi.

BACA JUGA:Ini Dia Data dan Fakta Unik Nama-Nama Kelurahan di Kota Bengkulu (12)

Disampaikan Eko Guntoro, SH, Badan Anggaran berharap adanya evaluasi terkait mekanisme pemungutan pajak dan retribusi daerah yang mengakibatkan belum maksimalnya pendapatan daerah, banggar juga meminta saudara Bupati Kepahiang menggali potensi pendapatan dengan merevitalisasi aset yang ada dan menambah aset yang berpotensi untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah.

BACA JUGA:Ahmad Irfan, Bankir Profesional Segera Jabat Dirut Bank Bengkulu

"Kita apresiasi pencapaian opini WTP kepada saudara Bupati untuk terus dipertahankan. Kita juga ingatkan untuk melaksanakan catatan DPRD terhadap LHP BPK RI. Kemudian terkait peningkatan Pendapatan Asli Daerah kita dorong untuk terus ditingkatkan," ujar Eko Guntoro.

 

Dia menambahkan, berdasarkan hasil pembahasan badan anggaran bersama TAPD dan OPD,Banggar merekomendasikan kepada saudara Bupati melalui pimpinan DPRD diantaranya untuk dilakukan evaluasi terhadap  OPD yang serapan Pendapatan Asli Daerahnya rendah.

 

"Mencermati fakta menurunnya kinerja beberapa OPD dalam menggali PAD banggar meminta Bupati menerapkan reward and punichement. Reward perlu diberikan kepada OPD yang menunjukkan prestasi dan punichement sebagai hukuman kepada pimpinan OPD yang gagal dalam mencapai target PAD. Kecuali ada argumentasi faktual yang tidak memungkinkan merealisasikan target PAD," jelas Eko Guntoro, SH.

 

Masih disampaikan Eko Guntoro, terhadap OPD dengan realisasi belanja rendah perlu dilakukan juga evaluasi. Khususnya berkenaan dengan urusan wajib pemerintahan daerah.

 

"Urusan wajib juga perlu dievaluasi. Karena, realisasi belanjanya juga rendah. Badan anggaran juga meminta kepada saudara Bupati untuk menindaklanjuti semua temuan BPK RI agar evaluasi raperda yang akan dilakukan Gubernur Bengkulu sebagai wakil pemerintah pusat dapat berjalan lancar," pungkasnya.

 

Sementara itu Ketua DPRD Kabupaten Kepahiang, Windra Purnawan, SP yang memimpin rapat gabungan Komisi didampingi Wakil Ketua 1, Andrian Defandra, M. Si mengatakan, pimpinan DPRD telah menerima hasil pembahasan badan anggaran terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Kepahiang Tahun 2021. Selanjutnya terkait pengambilan keputusan akan kita lakukan dalam rapat paripurna.

 

"Kita telah menerima hasil pembahasan badan anggaran. Selanjutnya terkait pengambilan keputusan akan kita lakukan dalam rapat paripurna setelah menerima pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Kepahiang tahun 2021 pada Selasa (26/07/2022)."(crv)

 

Kategori :