Pastikan Aset Desa, Kota Praja Urus Sertifikat Lahan Milik Desa

Kamis 28-07-2022,15:49 WIB
Reporter : Seno
Editor : Yar Azza

MUKOMUKO, RADARBENGKULU.DISWAY.ID - Pemerintah Desa Kota Praja, Kecamatan Air Manjuto saat ini tengah mengurus sertifikat hak milik lahan milik desa. Hal itu dilakukan agar aset desa ini memiliki legalitas atau kepastian hukum sesuai aturan negara.

BACA JUGA: Guru dan siswa MAN IC Benteng Raih Prestasi dalam Ajang PIRN Kades Kota Praja, Parji menuturkan, Desa Kota Praja memiliki aset berupa lahan seluas kurang lebih 4 hektar. Selama ini, lahan tersebut belum memiliki sertifikat hak milik.

BACA JUGA:Tersangka Replanting Direncanakan Tetap Dilantik "Kami memandang perlu dilakukan sertifikasi atau dibuat sertifikat hak milik atas nama desa. Agar legalitasnya jelas berdasarkan aturan negara kita. Aset desa juga bisa aman," ujar Parji yang baru menjabat Kades kurang lebih 7 bulan ini.

BACA JUGA:Ini Dia Data dan Fakta Unik Nama-Nama Kelurahan di Kota Bengkulu (14) Katanya, sejak awal tahun Pemdes Kota Praja telah mendaftarkan pengurusan sertifikat tanah desa itu ke Kantor Pertanahan (Kanta) Mukomuko. "Dalam waktu dekat pengukuran. Kami berharap tahun ini sertifikatnya bisa keluar," ungkapnya.

BACA JUGA:Ini Dia Data dan Fakta Unik Nama-Nama Kelurahan di Kota Bengkulu (15) Langkah selanjutnya, pihak desa akan merancang mekanisme pengelolaan lahan desa itu. Sebab, sebagian dari lahan sudah ada tanaman kelapa sawit. Pemdes Kota Praja berencana, tetap memanfaatkan lahan tersebut sebagai kebun sawit desa. "Nanti kita bikin sistem pengelolaanya yang bagus. Agar asas manfaatnya bagi desa/masyarakat bisa lebih besar. Sekarang itu sebagian lahan sudah ada tanaman sawit. Tapi kurang produktif. Makanya, rencana kita, mau direplanting. Pokoknya secara bertahap akan kita perbaiki," pungkas Parji. (sam)

 


Tags : #urus sertifikat #pastikan aset desa #lahan milik desa #kota praja
Kategori :

Terkait

Terpopuler

Terkini