Hari Ini, Empat Jaksa Akan Hadapi Prapid Korupsi Replanting Sawit

Jumat 29-07-2022,07:27 WIB
Reporter : Ronal
Editor : Yar Azza

 



BENGKULU, RADARBENGKULU.DISWAY.ID  - Menghadapi praperadilan yang diajukan 4 tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan Replanting Sawit Bengkulu Utara tahun anggaran 2019-2020, tim jaksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu telah menyiapkan sebanyak 4 orang jaksa.
 
BACA JUGA:Terbengkalai Sejak 1996, Akses Padang Capo - Empat Lawang Dibuka
 
Disampaikan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bengkulu, Pandoe Pramoe Kartika, SH, MH didampingi Kasi Penyidikan Danang Prasetyo, SH, bahwa pihaknya siap menghadapi praperadilan yang diajukan para tersangka tersebut.
 
BACA JUGA:Ini Dia Data dan Fakta Unik Nama-Nama Kelurahan di Kota Bengkulu (15)
Pihaknya telah menyiapkan bahan dan 4 orang jaksa untuk menghadapi praperadilan yang diajukan oleh keempat tersangka tersebut.
 
''Surat pemberitahuan praperadilannya sudah kita terima. Kita sudah siapkan bahan-bahannya yang diajukan nanti kita optimalkan. Ada empat orang jaksa yang kita tunjuk dalam sidang praperadilan nantinya," sampainya.
BACA JUGA:Kusmito Gunawan: Cara Penutupan TPS di Sawah Lebar Kurang Bijaksana
 
Sebelumnya, empat tersangka dugaan korupsi dana bantuan replanting sawit di Bengkulu Utara mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu lantaran mereka tidak terima dengan penetapan tersangka tersebut. Keempatnya yakni AS selaku Ketua Kelompok Tani Rindang Jaya. Lalu, ED Sekretaris, JS selaku Bendahara dan PR selaku anggota kelompok tani (Kades Tanjung Muara). (bro)
 
Kategori :