BENGKULU, RADARBENGKULU.DISWAY.ID - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Bengkulu, Bambang Agus Suprabudi mengatakan, masih banyaknya mobil truk angkutan barang Over Dimension and Overload (ODOL) yang melintas di kawasan larangan mengakibatkan jalan rusak. BACA JUGA:KPU Kota Bengkulu Sosialisasikan PKPU Nomor 4 Tahun 2022 Menurutnya, aturan pelarangan ini harusnya sudah lama diberlakukan. Namun mengingat tidak adanya dukungan dari pemerintah pusat, maka implementasi di daerah belum dapat terealisasi. “Kami sudah mengadakan rapat koordinasi untuk mencari solusi. Disatu sisi kita punya keinginan untuk menegakkan aturan ODOL, tetapi disisi lain kita sedang menghadapi masalah ketersediannya jembatan timbang," kata Agus. BACA JUGA:Ini Dia Data dan Fakta Unik Nama-Nama Kelurahan di Kota Bengkulu (17) Menyikapi aturan ini, Agus mengungkap pihaknya telah melakukan koordinasi bersama Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) dan Balai Metrologi Lampung untuk penyediaan alat timbang. "Kami juga sudah meminta agar Balai Pengelola Transportasi Darat hadir di Bengkulu sebagai bentuk pengendalian truk ODOL nantinya." BACA JUGA:Data Sementara DPK Provinsi Ada 2.179 Perpustakaan di Provinsi Bengkulu Agus mengatakan, ada perbedaan spesifikasi truk ODOL. Jika di daerah lain ODOL merupakan truk logistik lintas daerah, namun di Bengkulu truk ini adalah angkutan komoditas pertambangan dan perkebunan. "Ketika ini sudah diberlakukan, alat timbang kendaraan itu harus ada di setiap perbatasan lintas daerah, sehingga pelaksanaannya tertib dan tidak menyalahi aturan," ujarnya. BACA JUGA:Pamit Rajo Agung Tanda Dimulainya Festival Tabut Bengkulu 2022 Kemudian, upaya penindakan hukum truk ODOL juga terkendala adanya Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang belum terbentuk. Sehingga penegakan aturan belum dapat diterapkan sepenuhnya. Namun ia berharap kedepan penyediaan alat timbang dan PPNS dapat segera terpenuhi, sehingga aturan penindakan truk ODOL terealisasi. Apalagi aturan ini mempertimbangkan aspek keselamatan pengguna jalan karena telah banyak dampak negatif dan kerugian yang ditimbulkan akibat Angkutan ODOL. Diantaranya angkutan ODOL menjadi salah satu penyebab terjadinya kecelakaan di jalan raya, polusi udara tinggi, penyebab kerusakan infrastruktur jalan, jembatan dan pelabuhan dan lain sebagainya. "Ini juga supaya truk logistik tidak merusak infrastruktur jalan yang ada. Mudah-mudahan Bengkulu di tahun 2023 sudah siap," sampainya. (bro)
Dishub Provinsi Bengkulu Siapkan Aturan Larangan Truk ODOL
Minggu 31-07-2022,11:58 WIB
Reporter : Ronal
Editor : Yar Azza
Kategori :
Terkait
Kamis 10-04-2025,21:31 WIB
1.023 Ton Gabah Petani di Provinsi Bengkulu Dibeli Bulog dengan Harga Rp 6.500
Kamis 10-04-2025,13:15 WIB
Ribuan Pencari Kerja Padati Job Fair Merah Putih di Balai Raya Semarak Bengkulu
Selasa 08-04-2025,21:31 WIB
Willie Salim Masak 8 Ekor Sapi dan 70 Ribu Ikan di Provinsi Bengkulu
Senin 07-04-2025,18:39 WIB
Ini Cara Rifai Tajudin Selesaikan Keluhan Masyarakat Bengkulu Selatan
Senin 07-04-2025,11:26 WIB
Alur Pelabuhan Pulau Baai Bengkulu Siap Dilalui Kapal pada 8 April 2025
Terpopuler
Jumat 11-04-2025,13:17 WIB
4 Jenis Investasi Online yang Bisa Dilakukan Pemula Melalui Smartphone
Jumat 11-04-2025,12:12 WIB
Dipermudah, Bayar PBB di Kota Bengkulu Bisa Mendapatkan Hadiah Motor
Jumat 11-04-2025,19:24 WIB
Bayi 2 Bulan Tewas, Oknum anggota Ditintelkam Polda Jateng Dipecat, Dr Hirwansyah : Apresiasi Polda Jateng
Jumat 11-04-2025,11:57 WIB
Wali Kota Minta Lingkungan Sekolah di Bengkulu Bersih, Nyaman dan Aman
Jumat 11-04-2025,19:42 WIB
Area Gedung Pemuda Manna Disterilkan, Hanya Satu Malam Saja
Terkini
Sabtu 12-04-2025,00:04 WIB
Pemkab Bengkulu Utara Cari Solusi Atasi Permasalahan Warga Enggano
Jumat 11-04-2025,19:42 WIB
Area Gedung Pemuda Manna Disterilkan, Hanya Satu Malam Saja
Jumat 11-04-2025,19:24 WIB
Bayi 2 Bulan Tewas, Oknum anggota Ditintelkam Polda Jateng Dipecat, Dr Hirwansyah : Apresiasi Polda Jateng
Jumat 11-04-2025,18:43 WIB
Pakai Alat Bantu Drone, Korban Tenggelam di Muara Sambat Sudah Ditemukan
Jumat 11-04-2025,13:17 WIB